Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Unit Reskrim PolsekTejakula yang merupakan Polsek jajaran dari Polres Buleleng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Santiyasa, SH., melaksanakan pnangkapan pelaku penipuan di Toko Indomaret Tejakula Desa Sembiran, Sabtu (15/7/2017).

Adapun identitas pelaku Nengah Alit (38) Alamat Dusun Munti Gunung Kauh, Desa Tianyar Barat,  Kec. Kubu Kab. Karangasem.

Kanit Reskrim dan Anggota Lidik mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim beserta Anggota melaksakan Lidik di Desa Tianyar Barat untuk mencari rumah pelaku, dari hasil penyelidikan diketahui alamat rumah pelaku, selanjutnya Kanit Reskrim beserta Anggota Lidik ke rumah pelaku di Dusun Munti Gunung Kauh,  Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu, Kab.  Karangasem lanjut menemukan SPM Honda Supra X 125 DK 2352 IG milik pelaku di sebelah utara rumah pelaku dan pelaku ditemukan di depan Balai Banjar Labuan Sari,  Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu, Kab.  Karangasem. Kemudian pelaku diajak ke rumahnya untuk mencari barang bukti hasil penipuan. Setelah barang bukti ditemukan pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tejakula.

Modus Operandi Pelaku merangkai kata-kata bohong dan berpura-pura membeli namun setelah barang ada di tangannya pelaku tidak membayar dengan alasan uangnya ada di rumah dan pelaku memberikan alamat palsu.

Baca Juga :  Ribuan Pengunjung Padati Pembukaan Semarak Buleleng Berbangga, Pj Bupati Ajak Masyarakat Cintai Buleleng Seutuhnya

Adapun barang bukti yang ditemukan dari pelaku sbb :

  • 1 buah Sepeda Motor Honda Supra X 125 tahun 2009 DK 2352 IG, beserta STNK an  Ni Nengah Putri, Almt Jln. Sari Gading GG. Sari Ayu 16 Dangri kangin Denpasar.
  • 1 buah celana pendek jeans warna abu
  • 1 buah baju kaos lengan pendek warna putih garis-garis mendatar warna hitam
  • 1 buah sandal jepit merk New Era warna biru
  • 1 buah kacamata hitam merk Oakley
  • 5 slop rokok sampoerna mild
  • 3 slop rokok marlboro merah
  • 3 slop rokok marlboro putih
  • 2 buah sikat gigi formula warna merah dan ungu
  • 1 buah pasta gigi pepsodent 190 gram
  • 1 botol Kit multiguna
  • 1 botol Vitalis Body Scent 120 ml
  • 1 botol Vaseline healty white 400 ml
  • 1 buah tas plastik indomaret warna putih
  • 1 buah tas plastik warna merah
Baca Juga :  Minyak Cukli : Keajaiban Herbal dari Kedalaman Laut Buleleng, Ampuh Obati Penyakit Medis maupun Non-Medis

Dengan adanya kejadian tersebut Korban atau Pelapor An. Gede Agus Caya (24) alamat Br. Dinas Kubu Anyar,  Desa / Kec.  Kubutambahan, Kab.  Buleleng selaku Kepala Toko Indomaret Tejakula – Sembiran mengalami kerugian Rp.  4.646.000,- (Empat juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah).

Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tejakula untuk mendapatkan penanganan dan penyidikan lebih lanjut. (humas-polresbuleleng/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News