BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Polres Badung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di Banjar Telugtug Desa Carangsari Kecamatan Petang, Senin (3/7/2017) lalu yang mengakibatkan korbannya I Ketut Suwantara (45) meninggal dunia di IGD RSUP Sanglah.
Kesembilan pelaku adalah GY (19) berstatus Mahasiswa, D.E (22) Mahasiswa, N.A (24) Mahasiswa, G.P (19) , G.W (26) Mahasiswa, W.P (20) , WD.P (25) Swasta, G.B (20) berstatus Mahasiswa dan terakhir G.R (17) Pelajar.
Kesembilan tersangka menjalani proses hukum di Polres Badung, Delapan dari tersangka telah dilakukan penahanan, namun 1 tersangka yakni G.R tidak ditahan tetapi proses hukumnya tetap berjalan.
“Kami telah menetapkan Sembilan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,penahanan kami lakukan terhadap delapan tersangka sedangkan 1 tersangka kami tidak tahan karena masih di bawah umur namun proses hukumnya tetap berjalan, kesemua pelaku dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K. (guz/humas-polresbadung/bpn)
Pantau terus baliportalnews.com di :
- Like Fanpage Facebook : Bali Portal News
- Follow Twitter : @baliportalnews
- Follow Instagram : @baliportalnews
- Line : @uqi9127r (Pakai @)