Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, sebanyak 32 orang yang terlibat penipuan lintas negara diberangkatkan ke Mabes Polri, Selasa (31/7/2017). Pemberangkatan 27 WNA (Warga Negara Asing) asal Cina dan Taiwan serta 5 orang warga negara Indonesia menggunakan pesawat komersil sekitar pukul 14.30 Wita. Sepanjang perjalanan menuju Jakarta, dikawal ketat dari petugas kepolisian, yang dipimpin langsung Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K.

Sebelum diterbangkan, AKBP Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K mengumpulkan para pelaku di dalam Rutan Polda Bali untuk memberi informasi  terkait keberangkatannya. Dengan didampingi penerjemah, para pelaku diminta untuk tidak melakukan kegaduhan ketika di dalam pesawat. “Jika ada yang tidak patuh dan melakukan perlawanan, maka akan diproses dan tidak diberangkatkan ke Cina,” tegasnya.

Baca Juga :  WINGS Food Sediakan Pondok Rehat di Jalur Mudik, Pemudik Wajib Tahu

Sementara dihadapan awak media, mantan Kapolres Badung ini mengatakan bahwa untuk menjamin keamanan sampai di Jakarta, pihaknya melibatkan 25 personel dari Satgas CTOC dan Direktorat Sabhara Polda Bali. Saat dipesawat juga tidak ada perlakuan khusus, sama seperti penumpang lainnya.

Para pelaku mengaku sudah berada di Bali sejak setahun yang lalu dan tempat tinggalnya selalu berpindah-pindah. Ketika dilakukan pemeriksaan terkait administrasi, semua pelaku dapat menunjukan paspor.

Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menjelaskan, kasus penipuan ini dilakukan oleh WNA terhadap WNA juga, yang tempat kejadian perkaranya di Cina. Para pelaku merupakan satu jaringan yang sudah tertangkap di Surabaya dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Selama beraksi setahun, mereka sudah melakukan penipuan dengan hasil mencapai Rp. 20 triliun. Mereka menipu dimana-dimana, korbannya warga negara Cina juga,” beber AKBP Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K

Baca Juga :  Literasi Keuangan dan Digital Kunci Keamanan Bertransaksi Digital

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa ke-32 orang tersebut digrebek tim gabungan Mabes Polri, Poda Bali dan Kepolisian RRC (Republik Rakyat Cina) disebuah rumah kontrakan mewah yang berlokasi di Perumahan Puri Bendesa, Mumbul, Kuta Selatan, Badung pada Sabtu (29/7) lalu. Mereka ditangkap lantaran terlibat kasus penipuan melalui telepon.

Dari hasil penggrebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 38 telpon rumah, 25 modem, 7 router, 10 laptop, 8 HP Panasonic, CCTV dan paspor. Para pelaku rencananya akan dideportasi dan diproses secara hukum di Cina. (binaw/humas-poldabali/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News