Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Jajaran Polsek Kuta Utara membekuk AA Gd Oka Darma Yuda (48) yang tinggal di Blok ZZ no.39 Kerobokan Kaja Kuta Utara Badung, Sabtu (24/6) lalu.

Pasalnya, pelaku melakukan penggelapan terhadap mobil yang disewanya milik pelapor I Putu Edy Artawan (39) beralamat Perum Dalung Permai Blok VV/10 Kerobokan Kaja, Kuta Utara- Badung.

Awalnya minggu (4/6/2017) sekitar pukul 11.30 wita datang anak pelaku untuk menyewa mobil Xenia DK 1148 IW tahun 2012 warna grey, selanjutnya mobil tersebut dibawa oleh pelaku, semestinya Mobil tersebut dikembalikan tanggal 6 Juni 2017, namun pelaku memperpanjang kembali sewa mobil itu sampai tanggal 9 Juni 2017 dan berdasarkan keterangan anak pelaku bahwa mobil tersebut dibawa oleh pelaku dan sampai batas yang ditentukan belum juga mobil dikembalikan.

Berbekalkan laporan dari Pelapor, Unit Reskrim POlsek Kuta Utara berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Mancing Yowana Griya Dalem Sibanggede

Pencarian pun membuahkan hasil, Sabtu (24/6) pelaku berhasil di bekuk di tempat kosnya di Br. Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta utara Badung.

Dari hasil keterangan pelaku, bahwa mobil yang disewanya itu telah dipindahtangankan (di gadaikan) kepada seseorang di daerah Payangan Gianyar.

Kembali Petugas Kepolisian Polsek Kuta Utara memburu  arang bukti 1 (satu) unit mobil Xenia tahun 2012 DK 1148 IW warna grey metalik.

Kini Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kuta Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Provinsi Bali Kembali Memperoleh Predikat Angka Prevalensi Stunting Terendah Se-Indonesia

“Kami masih mengembangkan kasus ini, mendalami apakah masih ada korban lainnya,” kata Iptu Prabawa. (guz/humas-polresbadung/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News