Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menegaskan Komite Sekolah dilarang memungut dana pada murid dan wali murid. Namun diizinkan bila wali murid itu menyumbang Komite secara sukarela.

‘’Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya,” ujar Kadisdikpora Kota Denpasar, Drs. I Wayan Gunawan, usai rapat koordinasi penyamaan persepsi dengan Saber Pungli dan Ombudsman Perwakilan Bali, Kamis (20/7/2017) lalu.

Dalam pertemuan di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang itu dihadiri Ketua Tim Saber Pungli Kota Denpasar, Nyoman Artana, Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Inspektorat Kota Denpasar, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Kepala Dinas Dikpora Kota Denpasar dan perwakilan kepala sekolah negeri di Kota Denpasar.

Kadisdikpora mengatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. Dimana terdapat kerancuan terhadap beberapa pengertian yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 yang menjelaskan tentang bantuan. Dimana, yang disebut dengan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Baca Juga :  Kelurahan Peguyangan Sinergikan Posyandu dan Giat Kelola Sampah Anorganik

Sedangkan pasal 1 ayat 4 membahas tentang pungutan pendidikan. Dimana, yang disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Dan pada pasal 1 Ayat 5 tertuang  sumbangan pendidikan, dimana adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Dari tiga poin diatas menurut Gunawan pihaknya melarang sekolah melakukan pungutan. Namun, disisi lain pihaknya telah berkoordinasi dengan Saber Pungli dan Ombudsman terkait penerapan Pasal 1 Ayat 3 mengenai bantuan dan Pasal 1 Ayat 5 mengenai sumbangan.

Kadisdikpora menegaskan, kalau Komite Sekolah tidak boleh pungut dana apapun dari murid. “Ya istilahnya pungutan tadi ya. Ini soalnya kalau pungutan biasanya ditambahkan liar itu, ini jadi pungutan liar. Yang penting begini, sumbangan atau bantuan yang digunakan atau dibutuhkan oleh sekolah untuk kemajuan layanan pendidikan diperbolehkan dan ini ada rambunya. Makanya oleh Kemendikbud diatur tadi kan? Apa yang harus dilakukan termasuk transparansi, dan akuntabilitasnya menjadi tumpuan utama,” jawab Wayan Gunawan.

Gunawan berharap, dengan telah ditetapkanya persamaan persepsi ini tak lagi terjadi permasalahan dan ketakutan bagi penyelenggara pendidikan. Karena memang diamanatkan untuk membantu kekurangan biaya pendidikan.

Hanya saja, sekolah wajib membuat program kerja terlebih dahulu, selanjutnya diajukan pada saat rapat komite sekolah. Disanalah nanti para orang tua menyepakati untuk menyumbang atau memberikan bantuan. “Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah tidak adanya penentuan jumlah dan pemaksaan terhadap bantuan dan sumbangan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Astika Pande Paparkan Potensi Metaverse untuk Pendidikan di DTIK Festival 2024

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.

Sementara pada Pasal 11 dan Pasal 12 ditekankan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan beralkohol dan partai politik. (tis/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News