Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri gelombang II dimulai Jumat (7/7/2017). Ada tiga jalur yang dibuka yakni jalur miskin, jalur prestasi, dan jalur regular.

Pembukaan PPDB gelombang II menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017 yang ditandatangani Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 422.1/40269/Disdik, persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta didik yang mendaftar di tahap II salah satunya menandatangani surat pernyataan bahwa calon peserta tidak lulus di sekolah negeri serta tidak mendaftar di sekolah swasta. Bagi siswa yang melalui jalur miskin juga wajib menyertakan surat keterangan miskin dari kepala dusun/kelian/dinas/bendesa pekraman/kepala desa/perbekel/lurah dan atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/ Kartu Indonesia Sehat (KIS)/ Kartu Indonesia Pintar (KIP)/ Kartu Perlindungan Sosial/ Kartu Harapan Sejahtera (KHS). Calon Peserta didik juga harus melampirkan SHUN/DKHUN SMP atau sederajatserta tanda bukti pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri tahap I ( bagi yang sudah mendaftar tidak dinyatakan lulus).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardani menjelaskan, Pergub ini niat atau semangatnya bertujuan agar tidak ada anak di Bali yang tidak bisa menikmati pendidikan jenjang SMA/SMK, sehingga sasaran Pergub ini adalah penerimaan calon peserta didik dari jalur miskin, jalur prestasi, dan jalur regular, yang intinya calon siswa tidak diterima dimana-mana. ”Persyaratannya kan sudah jelas, yang menjadi prioritas tahap II ini adalah anak-anak yang tercecer karena tidak diterima di  SMA/SMK negeri maupun swasta. Kalau ada calon peserta didik yang sudah diterima di sekolah swasta, tidak boleh lagi mendaftar di tahap II, karena sistem secara otomatis tidak memperbolehkan,” jelasnya.

Baca Juga :  PPDB SMP Negeri Denpasar 2024: Daya Tampung Berkurang, Empat Jalur Pendaftaran Tetap Digunakan

Bagi pendaftaran PPDB SMA/SMK negeri tahap II yang melalui jalur miskin, calon pendaftar bisa datang langsung ke sekolah yang dipilih pada 7 Juli hingga 8 Juli 2017 mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 wita. Bila memenuhi persyaratan administrasi, baru didaftarkan ke operator sekaligus mendapat nomor pendaftaran.

Panitia juga akan melakukan kunjungan rumah atau home visit untuk pendaftar baru untuk memastikan keadaan calon peserta didik. Selanjutnya, dilakukan rapat pleno penetapan serta pengumuman pada 10 Juli 2017.

Bagi calon peserta didik yang melalui jalur prestasi, harus memenuhi kriteria memiliki sertifikat prestasi juara tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional/internasional maksimal 3 tahun terakhir. Calon siswa tersebut hanya dapat melalukan proses pendaftaran 1 kali dengan satu pilihan sekolah sesuai dengan bukti pendaftaran PPDB SMA/SMK negeri tahap pertama.

Untuk jalur prestasi, alur pendaftarannya mewajibkan calon pendaftar datang langsung ke sekolah yang dipilih untuk dilakukan verifikasi persyaratan administrasi. Bila dinyatakan memenuhi persyaratan, baru didaftarkan ke operator.

Sementara, calon peserta didik yang ingin melalui jalur regular harus memenuhi kriteria sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan tapi dinyatakan tidak lulus seleksi tahap pertama.
Selain itu, calon peserta didik juga dapat melakukan proses pendaftaran satu kali dengan maksimal tiga pilihan sekolah.

Bagi siswa yang telah dinyatakan lulus tahap pertama, tidak diperkenankan mendaftar seleksi tahap II. Calon peserta didik yang lolos, akan diumumkan pada 10 Juli 2017, sedangkan pendaftaran kembali dari ketiga jalur tersebut berlangsung 10 Juli hingga 11 Juli 2017 mulai pukul 08.00  hingga 14.00 wita.

Baca Juga :  Kwarcab Badung Tempa Generasi Muda Tangguh Lewat Dianpinru dan Dianpinsat 2024

TIA Kusuma Wardani menekankan bahwa Disdik Bali berupaya membuka seluruh tahapan secara transparan sehingga seluruh masyarakat bisa melihat, artinya Pemerintah Daerah berkomitmen mengawal anak-anak yang belum mendapatkan sekolah agar bisa tetap melanjutkan pendidikannya. ”Kalau ada anak yang sudah mendaftar di swasta maka tidak bisa mengikuti tahap II ini. Begitu pula dengan calon peserta didik yang telah diterima di sekolah negeri secara otomatis juga tidak bisa mendaftar karena namanya sudah tercatat dalam sistem,” ungkapnya. (tis/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News