Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Pemkot Denpasar terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Pol PP Denpasar pada Rabu (5/7/2017) membongkar 15 bangunan liar dikawasan Pantai Padang Galak, Kesiman Petilan, Denpasar Timur. Berada diareal empat hektar kawasan Pantai Padang Galak dibongkar rata menggunakan dua alat berat yang tampak dihadiri puluhan masyarakat desa setempat dengan berpakaian adat madya.

Jumlah bangunan tersebut secara keseluruhan semi permanen yang tampak dalam pembongkaran diikuti para pemilik bangunan merapikan satu-persatu puing-puing sisa pembongkaran.

“Langkah pembongkaran telah melalui prosedur melayangkan surat teguran satu hingga teguran dua kepada pemilik bangunan,” ujar Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Depasar Made Poniman.

Hal ini tak terlepas dari status tanah, dan pendirian bangunan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat pendirian bangunan dikawasan pantai Padang Galak. Dari langah ini pemilik tidak mengindahkan surat teguran dan kali ini Tim Yustisi bersama masyarakat desa setempat melakukan tindakan tegas pembongkaran langsung bangunan liar ini.  Hal ini juga tak terlepas dari Pantia Padang Galak sebagai kawasan suci dengan keberadaan bangunan ini ada indikasi dijadikan tempat lokalisasi baru dengan membangun tempat semi permanen.

Baca Juga :  Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Pemkot Rutin Gelar Safari Kesehatan Sasar Banjar-Banjar

“Langkah ini juga dilakukan bersama pihak Desa Kesiman Petilan dengan keputusan parum desa untuk memberhentikan dan membongkar 15 pembangunan liar ini,” ujarnya.

Sementara Perbekel Desa Kesiman Petilan Wayan Mariana mengatakan langkah pembongkaran bangunan liar ini telah melalui proses dari Pemkot Denpasar serta paruman Desa Kesiman Petilan.

“Masyarakat Desa Kesiman Petilan sangat mengeluhkan pembangunan liar ini, sehingga kami lakukan langkah koordinasi dengan Pemkot Denpasar dan melakukan tindakan pembongkaran kali ini,” ujarnya.

Sekretaris Bendesa Adat Kesiman I Nyoman Gede Widarsa mengatakan Pantai Padang Galak sebagai kawasan suci tempat melasti bagi umat Hindu. Dari pembangunan semi permanen dan diduga akan dijadikan tempat prostitusi dengan tuntutan masyarakat Kesiman Petilan untuk segera melakukan pembongkaran.

Baca Juga :  Ford Buka Dealer Resmi di Bali, Hadir pada Semester Kedua 2024

“Warga mengeluhkan bangaunan liar ini dan lewat keputusan parum desa kawasan ini dijadikan sebagai kawasan suci, sehingga langkah koordinasi dengan Pemkot dilakukan yang dilanjutkan dengan pembongkaran,” ujarnya.

Sementara salah satu pemilik bangunan, Narka mengaku tak mempermasalahkan pembongkaran ini. “Saya telah mengetahui keselahan membangun dikawasan ini, sehingga saya berusaha membongkar sendiri bangunan ini,” ujarnya.

Lain halnya Amsori asal Jember yang meminta waktu untuk pembongkaran sendiri lokasi warung yang berada dikawasan ini. Ia mengaku baru membangun warung semi permanen dan siap akan membongkar sendiri sehingga bahan bangunan ini bisa kami gunakan kembali.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan, ACC Gelar Program CSR ”Tumbuh-kan Kebaikan” di Bali

“Kasi kami waktu untuk membongkar sendiri,” ujarnya. (pur/humas-dps/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News