Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa memimpin Rapat Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kabupaten Badung di Ruang Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Mangupraja Mandala, Senin (5/6/2017).

Kegiatan ini membahas tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang akan dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 5 tahun 190 pasal 19 ayat 1.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kanwil. BPN Provinsi Bali Jaya, Asisten  Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, IB. Yoga Segara, Kakan. BPN Badung, Gede Sumardan, Kepala Bagian Pemerintahan, A.A. Wardhika, Kabag Humas Putu Ngurah Thomas Juniartha, Dinas terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, para Kepala Desa, perbekel se-Kabupaten Badung. Kepala Perkantoran Pertanahan Kabupaten Badung, Gede Sumardan dalam laporannya menyampaikan pemetaan dan pendataan tanah di Kabupaten Badung diperkirakan berjumlah 273.000 bidang tanah berdasarkan data per Januari 2017 yang terdaftar 211.000 bidang (70%) dan yang belum terdaftar 62.0000 bidang.

Dia melanjutkan, Pendaftaram Tanah Sistematis Lengkap dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 5 tahun 190 pasal 19 ayat 1.

Baca Juga :  Pandemic Winner, Ajik Cok Luncurkan Buku 'Pandemi Membawa Berkah'

Namun hal tersebut belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena pemerintah belum mempunyai dana yang cukup untuk melaksanakan pendaftaran tanah desa demi desa secara lengkap.

Khusus kabupaten Badung target PTSL (Pendaftaram Tanah Sistematis Lengkap) adalah 10.800 bidang dengan dengan biaya sebesar Rp. 209.000 per bidang. Dan target di tahun 2017 bila tercapai maka sisa bidang tanah di Kabupaten Badung sejumlah 51.200 bidang.

Seluruh Bidang tanah yang berjumlah 51.200 bidang akan tersertifikasi melalui PTSL tahun 2018 dengan dibiayai APBD Kabupaten Badung. Beberapa lokasi PTSL di Kabupaten Badung tahun 2017  yaitu desa Sangeh perkiraan jumlah bidang tanah 3.270 Ha.

Jumlah buku tanah 1.692, perkiraan bidang tanah belum terdaftar 1.578 Ha dan target 1.578 Ha bidang. Desa Carangsari perkiraan bidang tanah 4.154 Ha bidang, jumlah buku tanah 1.138 Ha bidang tanah yang belum terdaftar 3.016 Ha, terdaftar 3.016 Ha. Bidang dan ditargetkan 2.708 Ha Bidang.

“Hasil pelaksanaan PTSL adalah basis data pertanahan yang lengkap dan berintegrasi (Peta Tunggal) dengan data lainnya, sehingga akan menunjang pembangunan di Kabupaen Badung”. Tegasnya.

BPN Provinsi Bali Jaya, menambahkan bahwa Badung merupakan satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang membiayai penyertifikatan tanah masyarakatnya dengan dilaksanakannya PTSL (Pendaftaram Tanah Sistematis Lengkap ). Tentunya hal ini juga akan berdampak positif terhadap perekonomian Kabupaten Badung.

“Apabila seluruh bidang tanah bersertifikat maka HT akan lebih besar. Tingginya Nilai HT adalah salah satu indikator pergerakan dan perputaran ekonomi  di daerah itu sendiri” ujarnya.

Baca Juga :  Apresiasi Usaha Pelindungan Bahasa Bali oleh Balai Bahasa, Sekda Dewa Indra Sebut Pemprov Bali Komit Menjaga Bahasa Bali

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa dalam pertemuan tersebut mengajak seluruh masyarakat, aparat desa dan dinas terkait dilingkungan pemerintah kabupaten Badung untuk melakukan pekerjaan dan tugas tersebut secara bersungguh sungguh tentu dengan hati-hati karena urusan masalah tanah bukanlah pekerjaan yang mudah ini akan menjadi fatal bila mana ada kesalahan.

Untuk kelancarannya, lanjut pajabat asal Pecatu ini, diharapkan seluruh Perbekel Desa lokasi PTSL di Kabupaten Badung untuk bisa bekerja sama dan memberitahukan dan menghimbau warganya untuk segera mendaftarkan tanahnya kepada petugas BPN Kabupaten Badung. (humas-badung/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News