Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Pidato pengantar Bupati Tabanan yang dibacakan Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana (RPJMD SB) Kabupaten Tabanan tahun 2016-2021, dalam rapat paripurna  DPRD  Kabupaten Tabanan , di Kantor DPRD Kabupaten, Kamis (9/6/2017).

Wabup Sanjaya  mengatakan, pertimbangan mendasar  yang melatarbelakangi  perubahan atas Perda No 9 Tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan tahun 2016-2021, pertama, karena adanya perubahan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, adanya surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI tanggal 23 Desember 2016,tentang petunjuk pelaksanaan penyelarasan RPJMD dengan RPJMN 2015-2019, Ketiga adanya perhitungan ulang proyeksi kapasitas fiskal daerah akibat perkembangan aktual dari sumber- sumber PAD dan yang terakhir dibutuhhkan  penyelarasan rumusan tujuan, sasaran dan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Ditambahkan, dengan terbitnya Undang- Undang No  23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang susunan organisasi perangkat Daerah (OPD), berimplikasi terhadap terbitnya Perda Kabupaten Tabanan  Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perda tersebut menata ulang struktur dan eselonering perangkat daerah untuk disesuaikan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah.

Baca Juga :  Wujud Sradha Bhakti, Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar Di Pura Agung Besakih Warsa 2024

”Penataan tersebut berpengaruh terhadap jenis, penanggung jawab urusan dan program dalam RPJMD SB yang telah diperdakan.Disamping itu, untuk kebutuhan pengembaangan SAKIP(Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintahan) yang lebih sistematis dan berjenjang, dibutuhkan beberapa perbaikan dan penyelarasan berkenaan dengan tujuan, sasaran, dan indikator kinerja utama (IKU), “kata Sanjaya

Sanjaya melanjutkan RPJMD SB Kabupaten Tabanan tahun 2016-2021 merupakan refleksi dari cita cita pembangunan lima tahun mendatang yang mengganut Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana(PPNSB) yang dilaksanakan secara menyeluruh (semesta)  dan Bertahap (berencana).” Amanat utama dalam PPNSB adalah terkait dengan bidang sandang, pangan,dan papan, bidang pendidikan dan kesehatan, bidang adat, agama,dan budaya serta bidang pariwisata, termasuk regulasi, anggaran dan infrastruktur penunjang, sehingga RPJMD SB diwujudkan dalam visi Tabanan Serasi,” jelas Sanjaya.

Baca Juga :  Silaturahmi ke PDI Perjuangan Tabanan, Golkar Tabanan Diajak Makan Siang Bersama

Masih kata Sanjaya proses penyusunan perubahan RPJMD SB telah menempuh beberapa tahapan mulai dari konsultasi publik terhadap rancangan awal, penandatanganan nota kesepakatan terhadap perubahan RPJMD SB, Musrenbang RPJMD SB, serta konsultasi teknis rancangan akhir RPJMD SB ke Pemerintah Provinsi Bali.” Proses Penyusunan Perubahan RPJMD SB telah melalui beberapa tahapan, dan hari ini kami sampaikan pada tahap pengajuan rancangan Peraturan Daerah,jelasnya. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News