Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Polres Tabanan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. Rumah yang dikontrak Mulyono (43) itu, ternyata dijadikan gudang penyimpanan rokok berbagai merk tanpa cukai alias ilegal.

Kasi Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (7/6) lalu. Semua rokok yang dikemas tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai. “Barang bukti tersebut kemudian disita dan diamankan di Polres Tabanan,” ungkapnya, Kamis (8/6/2017).

Baca Juga :  Rai Wahyuni Sanjaya Berkolaborasi dengan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Bali Atasi Stunting

Polisi juga melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan. Mulyono yang asal Banyuwangi itu pun mengakui jika semua barang ilegal itu miliknya.

Kanit IV Satreskrim Ipda M. Hardian Andrianto bersama tim menyita barang bukti berupa berbagai jenis rokok, baik yang di Tanah Bang maupun yang di Gerokgak Gede. Guna proses penyidikan lebih lanjut, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Tabanan.

Barang bukti yang disita di Grokgak Gede, antara lain ratusan slop rokok berbagai merk, 34 buku nota, sebuah HP, dua buku tabungan, sebuah buku tulis, kalkulator, pulpen, dan uang tunai Rp 197.000. Di rumah kontrakan di Tanah Bang, barang bukti yang disita lebih dari seribu slop rokok berbagai merk.

Pasal yang dilanggar, kata Oka Suyasa, Pasal 54 jo 29 UU RI No. 39 tahun 2007, tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai. Bunyi pasal tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News