Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kegundahan warga Kelurahan Serangan terkait kepastian status lahan pemukiman mereka telah  terjawab dengan penyerahan sertifikat tanah okupasi dari pemerintah. Sebanyak 246 warga Serangan telah menerima sertifikat tanah okupasi dan tanah waris, serta puji syukur ini dilakukan persembahayangan bersama pada Rabu (14/6/2017) di Pura Sakenan Serangan. Tampak dalam persembahayang tersebut dihadiri Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra beserta pimpinan OPD Pemkot Denpasar.

Walikota IB. Rai Dharmawijaya Mantra seusai persembahyangan menyampaikan, Setelah bertemu dengan Menteri-menteri, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Kepala BPN Kota Denpasar serta instansi terkait lainnya, maka sepakat untuk diserahkan sertifikat tanah okupasi dan tanah hak milik ke masing-masing warga masyarakat Serangan. Tentu selama 8 tahun silam diperjuangkan oleh Pemkot maupun aparat Desa Serangan serta forum masyarakat serangan untuk kejelasan status tanah tersebut. Ini merupakan milik leluhur kita dan sepatutnya kita menjaga dan melestarikanya.

Baca Juga :  APBD Induk Tahun 2024, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pembangunan Gedung di 11 Sekolah

“Kalau kita yang merasa memiliki mestinya kita menjaga serta melestarikan agar tidak sia-sia apa yang diperjuangankan pemerintah serta aparatur terkait dari beberapa tahun lalu,”ujarnya.

Lebih lanjut Rai Mantra mengatakan, Pulau Serangan ini diibaratkan seperti gadis cantik yang banyak diinginkan orang. Oleh karena itu, diharapkan kepada warga masyarakat Serangan agar tidak tergoyahkan imannya terhadap rayuan investor untuk menjual tanah dan melupakan pengorbanan serta perjuangan kita dari sekian tahun yang lalu.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk bersama- sama menjaga dan melestarikan apa yang diberikan leluhur kepada kita. Agar generasi yang akan datang memiliki tempat untuk mereka berusaha dan berjuang untuk menjalani kehidupan berkelanjutan,” ujarnya.

Camat Denpasar Selatan AA Gde Risnawan, didampingi Lurah Serangan Wayan Karma mengajak masyarakat menjaga dan melestarikan tanah Bali ini.  Dengan diterimanya sertifikat okupasi tanah serta sertifikat tanah waris yang dimiliki warga dapat dijadikan suatu berkah serta suatu warisan untuk anak cucu dimasa mendatang dan bersama-sama membentengi diri di jaman globalisasi ini. Setelah beberapa tahun warga setempat sangat berharap kepada pemerintah agar menyelesaikan persoalan status lahan dimaksud, yakni total sebanyak 246 Kepala Keluarga yang dibagi menjadi 172 tanah okupasi dan 74 tanah waris serta  luas lahan mencapai 6 hektar.

Baca Juga :  Dapat Alokasi 4.602 Formasi, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pengangkatan PPPK di Tahun 2024

‘’Maka pada hari ini (red) masyarakat serangan mengadakan persembahyangan bersama sebagai ucapan rasa syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa atas kemudahan beliau sertifikat tanah okupasi dan tanah waris dapat diterima masing-masing warga masyarakat serangan,’’ ujarnya.

Salah seorang warga Serangan, Wayan Loka mengucapkan rasa syukur dan berterimakasih kepada Walikota Rai Mantra beserta jajarannya serta pihak terkait lainnya yang telah menuntaskan persoalan yang dihadapi masyarakat Serangan.

Dikatakannya, lahan yang diokupasi tersebut merupakan lahan milik Dinas Kehutanan yang telah direklamasi sendiri masyarakat serangan sejak tahun 1948 lalu dan warga yang menempati lahan dengan status ini mencapai 300 kepala keluarga yang kini sertifikatnya sudah terealisasi dan diterima masing-masing kepala keluarga. (eka/humas-dps/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News