Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, POLRES BULELENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Buleleng hari ini Rabu, 7 Juni 2017 Pukul 11.00 Wita kembali melaksnakan Release Kasus Pengungkapan Narkoba jenis Sabu.

Release dilaksanakan di Ruang Press Room Subbag Humas Polres Buleleng oleh Kasat Res Narkoba Polres  Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J , S.Sos, SH didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K, M.Si dengan menghadirkan  tersangka Inisial I Ketut A alias Ketut Adi, Laki, umur 34 tahun, Pekerjaan Swasta, alamat Banjar Dinas Corot, Desa Cemoaga, Kecamatan Banjar, Kab. Buleleng.

Kasat Res Narkoba Polres Buleleng Dalam pelaksanaan Release menjelaskan bahwa “Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 pukul 14.00 wita anggota Unit Reskrim Polsek Singaraja telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahguna narkoba atas nama Ketut A alias Ketut  Adi di Sebuah Rumah Kos Jalan Seririt Singaraja, Banjar Dinas munduk Desa anturan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas dan selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke kantor Polisi dan diserahkan ke Sat ResNarkoba Polres Buleleng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”

Dari tersangka Ketut A alias Ketut Adi disita :

  • 1 (satu) paket plastic kecil yang didalamnya berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,10 gram brutto (0,07 gram netto)
  • 1 (satu) buah bong alat isap sabu
  • 1 (satu) buah Korek api gas
  • 1 (satu) Buah tabung kaca
Baca Juga :  WNA Rusia Pembuat Resah Masyarakat Dideportasi

Dan kepada tersangka Ketut A alias Ketut Adi disangkakakan melqnggar Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kesempatan Release tersebut jugabdilaksnakan Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu dengan tersangka inisial I Nyoman TN alias Tangkas, Laki, umur 37 tahun, Buruh, Alamat Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kec.Kubutambahan, Kab. Buleleng dan Tersangka atas nama Made SA alias Sari, laki, umur 38 tahun, Wiraswasta, Alamat Banjar Dinas Tangkid Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng.

Dalam kasus ini Kasat Res Narkoba menjelaskan “Bahwa sebelumnya Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat Desa Kubutambahan bahwa telah terjadi transaksi narkotika di Desa Kubutambahan, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2017 sekira Pukul 01.00 wita di Banjar Dinas Cemara, Desa Kubutambahan, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka I Nyoman TN alias Tangkas yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan terlapor sedang membawa, menguasai yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) plastik kecil yang dibungkus dengan kertas timah bekas rokok yang dimasukkan didalam potongan pipet plastik warna biru yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri terlapor dan 1 (satu) unit handpone merek nokia warna hitam kombinasi biru pada saku celana terlapor, selanjutnya terlapor dan barang bukti lalnnya dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses lebih lanjut. Setelah dilaksnakan pemeriksaan dijelaskan tersangka bahwa Narkoba Jenis Sabu tersebut disapat dengan membeli dari Tersangka inisial Made SA alias Sari.

Berdasarkan keterangan yang didapat Sat Res Narkoba selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 04 Juni 2017, sekira pukul 02.00 wita, dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Made SA alias Sari yang mana sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka lain yang bernama Nyoman T N alias Tangkas di Jalan Desa Kubutambahan, Kec. Kubutambahan, Kab Buleleng, selanjunya dilakukan pengembangan ke tersangka Made SA di Rumahnya di Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan, Kab Buleleng dan selanjutnya melakukan penggeledahan, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan, 2 paket plastik plip yang didalamnya berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,69 gram brutto 1,39 gram netto) dan 2,22 gram brutto 1,92 gram netto) yang dimasukkan kedalam kotak rokok sampoerna warna putih, 12 (dua belas) paket plastik kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,17 gram brutto (0,12 gram netto), 0,18 gram brutto 0,13 gram netto), 0,20 gram brutto 0,15 gram netto) 0,20 gram brutto 0,15 gram netto), 0,17 gram brutto 0,12 gram netto), 0,17 gram brutto 0,12 gram netto), 0,20 gram brutto 0,15 gram netto), 0,19 gram brutto 0,14 gram netto), 0,17 gram brutto 0,12 gram netto), 0,19 gram brutto (0,14 gram netto), 0,18 gram brutto 0,13 gram netto), 0,21 gram brutto 0,16 gram netto), yang masing-masing dibungkus dengan kertas timah rokok selanjutnya dimasukkan kedalam masing-masing potongan pipet warna biru yang semuanya dimasukkan ke dalam botol plastik warna biru bekas minuman mizone, 2 (dua) potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna biru, Uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana kepemilikannya diakui oleh terlapor sendiri, dengan ditemukan barang bukti tersebut terlapor dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di bawa ke Kantor Polisi guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng.

Baca Juga :  Yudha Nekat Curi Kotak Sesari Untuk Bayar Hutang ke Temannya 

Kepada Tersangka I Nyoman TN alias Tabgkas disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap Tersangka Made SA alias Sari disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (humas-polresbadung/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News