Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BALI – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto menyebutkan, alasan penghematan biaya dalam Revisi Rancangan Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat tidak masuk akal. Kabarnya, Partai politik yang akan diverifikasi oleh KPU hanya Parpol baru saja, sedangkan parpol lama tidak.

“Saya heran alasan DPR dan Pemerintah untuk menghemat biaya dijadikan patokan untuk tidak mengikutkan Parpol dalam verifikasi KPU sangat tidak masuk akal, demokrasi itu memang mahal tapi kalau untuk mewujudkan demokrasi yang sebenarnya kenapa negara harus takut mengeluarkan uang, malah anggota DPR ngotot sampai sekarang ingin membangun gedung baru dengan anggaran lebih dari 700 miliar,” ujarnya disela Rapat Umum DPW PSI Bali, Sabtu (3/6/2017).

I Nengah Yasa Adi Susanto yang biasa disapa Bro Adi menilai lebih baik dana negara dialokasikan untuk kepentingan demokrasi untuk biaya verifikasi Parpol lama daripada hanya digunakan untuk membangun gedung baru DPR. Ia menambahkan bahwa dengan disetujuinya RUU PEMILU ini maka seluruh Parpol lama yang ikut PEMILU 2014 lalu baik Parpol yang saat ini memiliki wakil di DPR maupun yang tidak tembus Parlementary Threshold secara langsung bisa ikut PEMILU 2019, hal ini menurutnya sangat tidak adil.

“Keputusan tidak mewajibkan Parpol lama ikut verifikasi KPU sebagai syarat bisa ikut PEMILU 2019 nanti sangatlah tidak fair dan jauh dari asas keadilan serta transparansi. Harusnya semua Parpol diberlakukan sama karena di dalam hukum ada asas equality before the law yakni asas persamaan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Politisi muda ini menyebutkan RUU PEMILU jika nanti disahkan sudah pasti akan diminta judicial review di Mahkamah Konstitusi khusus terkait dengan pasal yang tidak mengharuskan Parpol lama ikut verifikasi. DPR dan Pemerintah sepertinya tidak mau belajar dari tahun 2012 silam, MK melalui putusan No 52/PUU-X/2012 telah memutus bahwa semua parpol calon peserta pemilu  wajib diverifikasi oleh KPU. K

emungkinan besar MK akan membatalkan Pasal yang tidak mengharuskan Parpol lama ikut verifikasi dan ini akan menjadi bumerang bagi Parpol lama. “Bayangkan nanti bila Parpol lama sangat percaya diri bahwa MK tidak mengabulkan judicial review, sedangkan mereka tidak menyiapkan diri untuk proses verifikasi KPU. Tentu saja ada kemungkinan Parpol lama menggali lubang kuburnya sendiri karena ketidaksiapannya.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Sementara Parpol baru justru lebih siap mengikuti verifikasi karena mereka telah mempersiapkan diri secara matang termasuk PSI,” imbuh Adi. Menurutnya tidak ada jaminan kalau Parpol lama memiliki pengurus di seluruh Provinsi, 75% di kabupaten/kota serta 50% pengurus di kecamatan, bahkan beberapa Parpol lama sekarang lagi bermasalah yakni dualisme kepengurusan, seharusnya ini dijadikan pertimbangan bahwa semua Parpol harus ikut verifikasi KPU.

Sementara itu, menyambut persiapan verifikasi administratif dan faktual dari KPU, PSI Bali menyatakan sudah siap untuk menjalankan segala tahapannya. Bro Adi menyebut PSI optimis akan lolos verifikasi administratif maupun faktual dari KPU. Melihat pada pengalaman Verifikasi KEMENKUMHAM sebelumnya, PSI menjadi satu-satunya Parpol baru yang lolos verifikasi.

“Kami mengapresiasi terkait dengan keputusan Pansus RUU PEMILU yang menyetujui syarat Parpol baru yang bisa ikut PEMILU 2019 nanti yakni hampir sama dengan dengan UU PEMILU sebelumnya UU No. 8 Tahun 2012,” imbuhnya.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Untuk menyiapkan verifikasi KPU secara administratif hampir sama dengan verifikasi KUMHAM seperti SKD (Surat Keterangan Domisili) kantor tetap, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), daftar pengurus DPW, DPD dan DPC se-Bali serta syarat administrasi lainnya sedangkan tambahannya yakni berupa dukungan anggota 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota di Bali.

Dalam Rapat Umum bersama Pengurus DPD PSI Se-Bali, pihaknya lebih memantapkan persiapan verifikasi KPU dan membahas persiapan pendaftaran Calon Anggota Legislatif pada PEMILU 2019 serta arah dukungan pada Pemilihan Calon Gubernur Bali di tahun 2018 nanti.

“Kami mulai menyiapkan kader dan anggota terbaik kami untuk menjadi calon anggota legislatif dan segera membuka pendaftaran Caleg sesuai dengan arahan dari Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PSI,” lanjutnya. (humas-psi/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News