BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Unit Reskrim Polsek Pupuan menangkap seorang wanita pencuri dua anak babi, Rabu (14/6/2017). Kasus itu pernah dilaporkan ke Polsek Pupuan pada 19 Mei 2017.
Wanita yang ditangkap itu adalah Ni Made Rusiati (47), beralamat di Banjar Dinas Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan. Dia ditangkap saat menunggu pasien di BRSU Tabanan.
Berdasarkan info dari korban, Ni Putu Ariayu (48), beralamat di Banjar Dinas Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Pupuan, yang mengaku kehilangan dua ekor anak babi, 19 Mei 2017. “Setelah dilakukan lidik, kami mendapatkan informasi bahwa barang bukti berupa dua ekor anak babi yang hilang itu ditemukan di warung milik seseorang di Desa Pajahan. Menurut keterangan saksi pemilik warung itu, bahwa anak babi dimaksud didapatkan dari seorang perempuan dengan ciri tertentu yang dapat dikenali,” ujar Kapolsek Pupuan AKP Ida Bagus Mahendra.
Selanjutnya, anggota unit reskrim melakukan penyelidikan di seputaran TKP, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sesuai ciri yang ada telah melarikan diri ke Kota Tabanan. Pelaku tinggal di lingkungan Pangkung Prabu, Tabanan. Setelah ditelusuri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di areal BRSU Tabanan, ketika sedang menunggu seorang pasien yang opname.
Wanita tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Pupuan, guna pengusutan lebih lanjut. “Pelaku saat ini diamankan di Polsek Pupuan, dan masih diinterogasi,” jelas AKP Mahendra. (ita/bpn)
Pantau terus baliportalnews.com di :
- Like Fanpage Facebook : Bali Portal News
- Follow Twitter : @baliportalnews
- Follow Instagram : @baliportalnews
- Line : @uqi9127r (Pakai @)