Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Anggota Unit Reskrim Polsek Kediri dipimpin Panit II Reskrim Polsek Kediri Ipda Made Artana, menggerebek gudang penyimpanan miras jenis arak tradisional milik I Wayan Gunastra (40), di Banjar Delod Puri, Desa/Kecamatan Kediri. Pemilik gudang sudah berusaha menyembunyikan sejumlah botol arak tradisional di gudang, namun akhirnya ketahuan polisi.

Semua miras yang dijual tanpa izin itu kemudian disita polisi. “Kami menyita belasan botol miras jenis arak tradisional yang dijual tanpa izin, yang disimpan pemiliknya di gudang,” ungkap Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sumarajaya, Minggu (4/6/2017).

Baca Juga :  Bersama Bupati Tabanan, Rai Wahyuni Sanjaya Resmikan Pojok IKM Dekranasda Tanah Lot

Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi, dan berhasil menemukan barang bukti tersebut. Barang bukti yang disita berupa miras arak tradisional dalam kemasan 15 botol tanggung isian 600 mililiter, dan satu jerigen isian 40 liter, namun yang masih tersisa sekitar lima liter.

“Kegiatan seperti ini serangkaian pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2017. Pedagang kami berikan pembinaan, dan selanjutnya membuat surat pernyataan tentang dampak negatif miras,” ujar Kompol Sumarajaya. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News