Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Polisi menangkap dua oknum yang mengaku anggota Ormas Baladika Bali. Mereka diduga terlibat dalam aksi pungli di warung kaki lima, Bajar Sengguan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan, Sabtu (17/6/2017) malam.

Kedua oknum itu adalah I Ketut Merta (41) beralamat di Kediri, dan I Wayan Sugiantara (23) juga beralamat di Kediri, Tabanan. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp 310.000, dua unit HP merk Nokia dan Samsung, sepeda motor Honda Vario hitam nopol DK 8302 GV, buku catatan pungutan, dan sebuah pulpen hitam.

Baca Juga :  Tim Medis Polres Tabanan Laksanakan Pemeriksaan dan Pelayanan Kesehatan Keliling di Polsek Kediri

Menurut Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, penangkapan pungli yang dilakukan dua orang yang mengaku anggota Ormas Baladika Bali, Korlap Bisma Bengkel, Kediri itu, setelah mereka memungut uang kepada para pedagang. “Kedua oknum tersebut beralasan bahwa itu untuk uang keamanan,” ujarnya, Minggu (18/6/2017).

Salah seorang terlapor mengatakan jika uang hasil pungli tersebut akan disetor kepada korlap ormas. “Uang yang terkumpul disetor ke korlap,” ujarnya.

Sementara Ketua DPC Baladika Bali Tabanan, Wayan Gindera, mengaku tidak tahu informasi jika ada anggota Baladika Bali dari salah satu korlap di Tabanan yang ditangkap polisi, karena ngecuk pedagang kaki lima. Gindera yang juga mantan Bendesa Adat Nyitdah dan mantan Wakil Ketua DPRD Tabanan itu menegaskan, pihaknya tidak pernah memerintahkan anggotanya ngecuk ke pedagang, apalagi untuk uang keamanan.

“Kami tidak pernah memerintahkan seperti itu. Apalagi menerima uang pungutan,” tegas Gindera per telepon. Jika terbukti, tambahnya, dia akan segera merapatkan dengan pengurus, guna memberikan sanksi kepada anggota yang nakal. (ita/bpn)


antau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News