Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Lima Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan memberikan pandangan umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana (RPJMD SB ) Kabupaten Tabanan, dalam sidang Paripurna DPRD  di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (8/6/2017).

Dalam sidang tersebut secara umum kelima fraksi, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar,  Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura sepakat menerima Ranperda yang diajukan  dengan berbagai catatan dan masukan, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat rapat kerja dengan OPD terkait dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Tim Medis Polres Tabanan Laksanakan Pemeriksaan dan Pelayanan Kesehatan Keliling di Polsek Kediri

Dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Ketua Fraksi I Nyoman Arnawa menyampaikan bahwa RPJMD perubahan ini, maupun RPJMD yang sudah berakhir maupun sedang berjalan, harus kita kaji secara koperehensif, dengan membandingkan hasil pencapaiannya sehingga kita mampu mencapai Visi, Misi yaitu Tabanan yang serasi.

“Pembahasan  RPJMD perubahan ini kami minta kepada pihak eksekutif agar selalu melengkapi dengan data-data sebelumnya, sehingga kita dapat secara transparan dan mampu secara nyata mengetahui dan memahaminya, mampu menjawab serta mensinkronisasikan dengan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi dengan RPJMD perubahan Kabupaten Tabanan,” tegas Arnawa.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Kabupaten Tabanan Atas LKPJ TA 2023

Untuk Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umumnya yang dibacakan I Nyoman Wirama Putra menyampaikan bahwa pada hakikatnya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 dimaksudkan untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan kebijakan yang sifatnya nasional agar terjadi kesesuaian dan untuk menghindari ketimpangan di dalam pembangunan.

“RPJMD Kabupaten Tabanan ini disusun berpedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di tingkat pusat dan daerah dengan tetap mengacu kepada undang –undang nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, maka perubahan regulasi ini akan sangat berpengaruh kepada rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana Kabupaten tabanan 2016-2021,” kata Wirama.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Buka Lomba Mancing ST. Jati Laksana Desa Pejaten Kediri

Sementara tiga fraksi lainnya, fraksi partai Gerindra, fraksi partai Demokrat dan fraksi gabungan Nasdem Hanura memberikan pandangan yang tidak jauh berbeda yaitu menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak eksekutif karena sudah mengambil langkah cepat dalam rangka menyesuaikan langkah langkah karena adanya perubahan regulasi /peraturan perundang undangan dari pemerintah pusat. Langkah langkah yang cepat tersebut agar dilakukan dengan tetap memperhatikan proses, prosedur dan pertimbangan matang dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News