Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Empat Narapidana warga Binaan Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan kabur, Senin (19/6/2017) pagi tadi. Keempat warga binaan tersebut adalah :

  1. Shaun Edward Davidson als Eddie Lonsdale als Michael John Bayman Bin Eddi (33) WN Australia, alamat Subiaco, Pert, Australia, Tindak Pidana Keimigrasian UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sisa Pidana 0 tahun, 2 bulan, 15 hari, lama Pidana 1 tahun, tgl mulai ditahan 05 April 2016, penghuni Blok Bedugul, kamar No. 6.
  2. Dimitar Nikolov Iliev als Kermi Bin Alm. Nikola Iliev, laki, 43 tahun (15 Juli 1974), WN Bulgaria, alamat Villa Melati Jl. Umalas 2 Kuta atau Jl. Batu Belig, Kerobokan, Kuta, Psl yg dilanggar UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, lama pidana 7 tahun, mulai ditahan 13 Juni 2016, sisa pidana 5 tahun, 3 Bulan, 6 hari, penghuni Blok Bedugul, kamar No.4.
  3. Sayed Mohammed Said, laki, 31 tahun (18 Desember 1986), WN India, alamat R.No. 401/4TH FLR, VINDESHWARI BLDG A/29 CO-OP HSG SOCIETY NEHRU NAGAR 90 FEET ROAD DHARAWI MUMBAI 4000017, Psl yg dilanggar Psl 113 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mulai ditahan 10 September 2015, Tanggal putusan 28 Maret 2016, lama Pidana 14 tahun, sisa Pidana 12 tahun, 3 Bulan, 3 hari, penghuni Blok Bedugul, kamar No.14.
  4. Tee Kok King Bin Tee Kim Sai, laki-laki, 50 tahun (28 September 1967), WN Malaysia, alamat Jl. Danau 14, Taman Desa Jaya 81100, Johor Baru, Johor Malaysia, Tindak Pidan Narkotika, Psl 113 (2), tgl putusan 15 September 2016, lama pidana 7 tahun, 6 Bulan, sisa pidana 6 tahun, 1 bulan, 5 hari, penghuni Blok Bedugul, kamar No.2.
Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Serahkan SK Untuk 1.935 P3K dan 25 PNS Lulusan PKN STAN

Keempat warga Binaan yang melarikan diri baru diketahui pada pukul 08.00 wita diketahui pada saat pengecekan apel pagi.

Saksi Aris Noprianto (30) alamat Jl. Rajungan, No. 14, RW 10 RT 10, Ds. Tegal Sari Jawa Tengah, tahan Pasal 363 KUHP,  Penghuni Blok Bedugul, kamar 14 menjelaskan pada saat Sholat subuh pukul 05.00 wita, saksi melihat satu orang asing An. Sayed Mohammaed Said, duduk bengong dikamarnya dan pada pukul 06.30 Wita, saksi hendak membuang sampah ke tempat sampah yang ada di sebelah blok Wanita, saksi melihat Sayed Mohammaed Said, ikut dibelakangnya, selanjutnya saksi belok kanan sedangkan Sayed Mohammaed Said, belok kiri (keluar blok) selanjutnya saksi tidak tahu lagi Sayed Mohammaed Said pergi kemana.

Dugaan sementara dari hasil penyelidikan menemukan adanya gorong – gorong bertempat di belakang Poliklinik Lapas Klas II A Denpasar berukuran diameter  50 X 75 cm, diperkirakan dengan panjang gorong-gorong 15 Meter yang tembus kearah barat menuju jalan raya Mertanadi, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, gorong-gorong tersebut dalam keadaan tergenang air.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Meletakkan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung

“Kami masih melakukan penyelidikan Kaburnya Warga Binaan yang melarikan diri, saksi saksi sedang kami ambil keterangannya, termasuk petugas jaga pada saat itu, kami memberdayakan Bhabinkamtibmas dan petugas kami masih mencari informasi keberadaan empat warga Negara Asing warga Binaan Lapas yang kabur tersebut,” kata AKBP Yudith. (guz/humas-polresbadung/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News