Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Denpasar, Nyoman Subrata, mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMP negeri tahun pelajaran 2017/2018 di Kota Denpasar yang sudah berjalan dengan baik dan mendekati sempurna, jangan sampai ternoda oleh praktek kecurangan atau mengakibatkan kekecewaan sekolah swasta.

“Kita harapkan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP negeri tahun pelajaran 2017/2018 di Kota Denpasar,  berjalan sesuai dengan harapan semua pihak,” ujarnya, Rabu (28/6/2017)

Untuk itu, ia mengingatkan Pemkot dan Disdikpora Denpasar untuk memberdayakan sekolah swasta. Terutama dalam kuota siswa baru yang diterima masing-masing SMP negeri mesti sesuai juknis PPDB yang telah diterbitkan Disdikpora Kota Denpasar alias jangan ada penambahan siswa atau kelas baru.

‘’Dengan alasan apapun, SMP negeri tidak boleh menambah jumlah rombel. Jika juknis PPDB No. 420/7270/Disdikpora/2017 yang telah ditetapkan sampai dilanggar akan berpengaruh pada semua aspek dan menjadi preseden buruk ke depannya,’’ tegasnya.

Baca Juga :  APBD Induk Tahun 2024, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pembangunan Gedung di 11 Sekolah

Menurut dia, sekolah swasta sudah membantu pemerintah. Jadi, berikan porsi bagi mereka untuk penerimaan siswa baru ini. Ia menegaskan, pendidikan jangan dimasukkan kepentingan lain. Jika sampai sekolah swasta tak sampai menerima siswa dan gulung tikar, ini berarti ada kegagalan dalam pembinaan sekolah swasta oleh pemerintah.

’’Kami mewakili sekolah-sekolah swasta berharap agar sekolah negeri mematuhi ketentuan terkait dengan jumlah rombel tersebut. Disdikpora harus memberikan perhatian yang sama, baik terhadap sekolah negeri maupun swasta. Pasalnya kedua sekolah tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, yakni mencerdaskan masyarakat dengan memberikan layanan pendidikan yang memadai,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Diikuti 1.730 Atlet Pelajar, Wawali Arya Wibawa Tinjau Porsenijar Esport di Denpasar

Selain antisipasi penambahan siswa baru saat PPDB, modus sekolah negeri menggelembungkan jumlah siswa pada saat kegiatan belajar mengajar dimulai juga perlu diproteksi. ‘’Ada siswa yang baru dua bulan bisa pindah, padahal awalnya di sekolah swasta. Banyak seperti ini,’’ imbuhnya.

Oleh karena itu, BMPS Kota Denpasar meminta Disdikpora Kota Denpasar melaksanakan juknis PPDB tersebut, yakni menerima siswa sesuai daya tampung yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sekolah swasta juga diingatkan mengikuti juknis PPDB yang juga mengatur secara khusus ketentuan bagi sekolah swasta.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Melaspas di Pura Puseh Dadia Desa Adat Penatih

Dimana sekolah swasta boleh menerima siswa 10 kelas pada jenjang SMP/MTs dengan tiap rombong belajar terisi mengacu pada standar pelayanan minimal (SPM) atau maksimal 40 orang per rombong belajar. Ini bertujuan untuk menciptakan asas pemerataan di bidang pendidikan. (tis/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News