Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kebijakan yang digagas Pemkab Badung salah satunya program bebas pajak bumi dan bangunan (PBB) dinilai sebagai program strategis prorakyat yang muaranya meningkatkan kesejahteraan krama atau masyarakat. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Badung Wayan Suambara, S.E., M.M. saat jumpa media di bilangan Dalung Badung, Rabu (7/6/2017).

“Kami yakini ini merupakan program strategis yang prorakyat. Ketika masyarakat sakit pemerintah hadir dengan program Kartu Badung Sehat (KBS), di pendidikan pemerintah juga hadir,” tegas Suambara.

Selain Kepala Balitbang, jumpa media ini juga dihadiri Kabag Humas Putu Ngurah Thomas Yuniarta dan mantan Kabag Humas Nyoman Sujendra yang kini menduduki posisi Kabag Kesra Pemkab Badung.

Acara ini juga dihadiri puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik. Menurut mantan Asisten II dan Kepala Bappeda dan Litbang tersebut, kebijakan bebas PBB ini dipastikan program yang baik. Kebijakan ini mampu mengurangi beban-beban masyarakat.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Matangkan Teknis PPDB 2024/2025 melalui Sosialisasi kepada Kepsek SD dan SMP Negeri

“Karena diringankan dari berbagai biaya, program ini dipastikan mampu mengangkat harkat dan martabat hidup warga Badung,” tegasnya.

Walau menjadi program prorakyat, ujarnya, kebijakan ini harus mendapat dukungan dari sisi regulasi. Dia menunjuk penerima bebas PBB ini jelas. Demikian juga dengan objek dan luas tanahnya.

Karenanya, Balitbang Badung pun menggelar rapat koordinasi yang melibatkan BPN Provinsi Bali, BPN Badung serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di Badung. Hasilnya, penerima pembebasan PBB ini harus melengkapi diri dengan bukti hak atas tanah tersebut berupa sertifikat.

Saat ini, kata Suambara, di Badung ada sekitar 62.000 bidang tanah belum bersertifikat. Jumlah ini belum termasuk tanah ayahan desa dan tanah-tanah lainnya.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Meletakkan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung

Karena itu, Litbang pun merekomendasikan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati untuk mensertifikatkan tanah-tanah yang akan memperoleh bebas PBB. Karenanya, Badung pun melengkapi program ini dengan pensertifikatan tanah warga secara gratis di luar Prona yang merupakan program pusat.

Secara hitung-hitungan, pensertifikatan 62.000 bidang tanah tersebut memerlukan anggaran sekitar Rp 25 miliar. Pemkab Badung pun berkomitmen untuk total menggelontor program-program prorakyat sehingga muncul program pensertifikatan tanah secara gratis.

Dengan pensertifikatan ini, ujar Suambara, regulasi di sisi hukum terpenuhi karena objeknya sudah jelas dengan bukti hak kepemilikan berupa sertifikat. Dampak ikutannya, pensertifikatan ini akan mendukung sisi ekonomi lainnya terutama tanah dapat digunakan sebagai agunan jika warga atau masyarakat membutuhkan tambahan modal di lembaga keuangan.

Baca Juga :  Porsenijar Badung 2024 Resmi Ditutup, Disdikpora Siapkan Atlet untuk Porjar Bali

Ditanya mengenai program program santunan bagi penunggu pasien di Badung, Suambara menyatakan program ini masih sedang berproses dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Secara umum program ini juga sangat baik karena mampu meringankan beban krama yang sedang mendapatkan musibah terutama dari sisi kesehatan,” katanya.

Dia sepakat, keluarga pasien dipastikan tidak mampu berusaha dengan baik ketika harus mengurus anggota keluarganya yang sakit. Karena itu, pemerintah pun hadir untuk membantu masyarakat yang mengalami hal ini sehingga ekonomi keluarga tak mengalami gangguan. (humas-badung/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News