Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, POLRES BULELENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Buleleng, Selasa (30/5/2017) Pukul 11.00 Wita kembali melaksnakan release kasus pengungkapan narkoba jenis sabu.

Release dilaksanakan di ruang press room Subbag Humas Polres Buleleng oleh Kasat Res Narkoba Polres  Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J , S.Sos, SH didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K, M.Si dengan menghadirkan  tersangka Inisial I Ketut O P alias O, laki, umur 29 tahun, alamat Jalan Gunung Agung Gang II No. 7 Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan dan Kab. Buleleng dan juga dihadirkan tersangka inisial Putu A.M alias D, Laki, umur 30 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Desa Sidatapa, Kec. Banjar, Kab. Buleleng.

Baca Juga :  Video Adegan Dewasa Dua Sejoli Diduga Pelajar Asal Buleleng Beredar di Medsos

Kasat Res Narkoba Polres Buleleng dalam pelaksanaan release menjelaskan bahwa “Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Srikandi, Depan Indomart Desa Sambangan, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng, kemudian Pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2017, sekitar pukul 19.30 Wita, Satuan Narkoba Polres Buleleng telah melakukan penyanggongan kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki yang bernama I Ketut O P alias O di Jalan Srikandi, Depan Indomart Desa Sambangan, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng, yang mana saat ditangkap ditemukan 1 (Satu) Buah gulungan Lakban warna hitam yang berisi plastic plip yang berisikan butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram brutto 0,31 gram netto) yang terdapat pada kotak rokok Sampurna Mild warna putih, selanjutnya tersangka dan barang bukti disita oleh petugas kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Buleleng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pada hari dan saat itu juga Kamis tanggal 25 Mei 2017, sekitar pukul 20.00 Wita, Satuan Narkoba Polres Buleleng juga melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki yang bernama Putu A M alias D ditempat yang sama di Jalan Srikandi, Depan Indomart Desa Sambangan, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng, yang mana saat ditangkap ditemukan 1 (Satu) Buah Potongan pipet warna putih yang didalamnya terdapat plastic kecil yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram brutto (0,06 gram netto). Serta uang sebesar Rp. 950.000,- ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) setelah di introgasi bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu kepada sdr I Ketut O P alias O kemudian tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satuan Res Narkoba Polres Buleleng untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sempat Hilang, Anak Berusia Dua Tahun Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai

Terhadap Tersngka Ketut O P alias O dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan kepada Tersangka Putu A M alias D dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng. (humas-polresbuleleng/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News