Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Kasatsabhara Polres Tabanan AKP I Kadek Ardika bersama anggotanya merazia para pekerja seks komersial (PSK) yang biasa mangkal di deretan warung remang-remang areal Terminal Pesiapan Tabanan. Selanjutnya, lima PSK yang diciduk dari tempat itu digiring ke sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Kelima PSK yang diciduk dalam rangka Operasi Pekat Agung 2017 itu, antara lain SN (37) asal Jember, IF (37) beralamat di Pemogan, Denpasar, TS (44) dari Jember, SNI (50) asal Probolinggo, dan IY (35) asal Banyuwangi. Mereka adalah wajah-wajah lama yang pernah terjaring dalam razia sebelumnya.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Ageng Bhatara Turun Kabeh di Pura Puseh Bale Agung Desa Adat Padangan

AKP Ardika mengatakan, kelima PSK tersebut sempat diamankan semalam di Polres Tabanan. Sementara dalam sidang tipiring, mereka terbukti melanggar Perda Tabanan No. 13 tahun 2002, tentang pemberantasan pelacuran.

Penangkapan terhadap kelima PSK tersebut, kata Kasatsabhara AKP I Kadek Ardika, merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2017. “Mereka (PSK) adalah pemain lama yang pernah ditangkap dalam operasi sebelumnya. Modusnya, mereka jadi penunggu warung remang-remang di area terminal, sekaligus menawarkan diri kepada pria hidung belang,” ujarnya. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News