Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Di kediaman Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), I Wayan Dira, Banjar Dinas Tamansari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan,

berlangsung acara penilaian permohonan sertifikasi kopi robusta. Acara tersebut dihadiri Tri Lestari dan Kusnandar dari Tim Kementerian Hukum dan HAM.

Hadir pula Kadis Pertanian Kabupaten Tabanan Ir. I Nyoman Budana, Kepala UPT Perkebunan Kecamatan Pupuan I Wayan Sukayadnya, dan para kelian subak abian se-Kecamatan Pupuan.

Dalam arahan Tim Kemenkumham, menyampaikan kegunaan sertifikasi. Soal izin dilihat dari produksi dan perkembangan kopi robusta di Kecamatan Pupuan, khususnya di Desa Pujungan.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Dukung Digrebek Banjar Festival di Kecamatan Marga

Ke depan, agar segala persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi terlebih dahulu dilengkapi, sesuai dengan aturan yang berlaku. “Yang penting kualitas dan kuantitas dari produk kopi robusta ini ditingkatkan. Apabila secara legalitas memiliki sertifikasi, kopi robusta dari Pujungan mempunyai hak paten dan bisa meningkatkan harga dan pemasaran kopi, hingga menembus pasar luar negeri,” jelas Kusnandar. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News