Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Made Merta, menegaskan, setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B atau Paket C masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan berturut-turut pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.

Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.

‘’Ijazah paket A, paket B dan paket C, tidak berlaku, itu tidak benar. Ijazah ini sah dikeluarkan oleh negara. Yang pasti kita tidak boleh menghambat nasib atau masa depan mereka hanya karena ketidak memiliki ijazah,’’ katanya

Merta menyesalkan ketidakhadiran peserta ujian lantaran tidak mendapat izin dari perusahaan tempatnya bekerja. Yang tidak ikut ujian baik yang menerapkan UNBK dan UNKP di gelombang pertama ini, otomatis tidak lulus.

Baca Juga :  Makin Berkah di Bulan Ramadhan, PLN Catat Ribuan Pelanggan di Bali Manfaatkan Promo Tambah Daya

Namun demikian, sambung Mera, mereka masih bisa ikut ujian pada gelombang kedua yang akan dilaksanakan Oktober 2017 mendatang. ‘’Periode kedua nanti harus dimanfaatkan dengan baik,’’ pungkasnya. (tis/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News