Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – DOSA menjadi penentu sehat tidaknya sebuah koperasi. DOSA juga menjadi penentu sebuah koperasi bisa mandiri atau tidak. Hal ini dikemukakan Wakil Bupati Badung Drs. I Ketut Suiasa, SH saat membuka rapat anggota tahunan (RAT) ke-12 Pusat Koperasi (Puskop) Jagadhita di Puspem Badung, Jumat (12/5/2017).

“DOSA menjadi penentu sehat dan mandirinya sebuah koperasi,” ujarnya.

Selain Wabup, RAT tersebut juga dihadiri Sekretaris Dekopinda Badung Wayan Suardika, Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Badung yang diwakili salah satu kabidnya IB Alit Arsana, Ketua Puskop Jagadhita Putu Alit Suarsawan dan jajaran pengurus serta ratusan anggotanya.

Suiasa menegaskan, dosa yang dimaksud bukan merupakan kesalahan maupun perbuatan yang tidak sepantasnya. Namun DOSA di sini merupakan singkatan dari dana, orang, sarana prasarana, serta action atau aksi.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp23,04 Triliun, Kripto Sumbang Rp580,2 Miliar

“Keempat faktor inilah yang menjadi kunci sehat dan mandirinya sebuah koperasi,” tegas politisi Badung Selatan tersebut.

Terkait dengan dana, katanya, Pemkab Badung dipastikan akan membantu gerakan koperasi yang ada. Setelah mempelajari celah hukumnya, katanya, ditemukan celah bagi pemerintah untuk membantu permodalan koperasi.

Wujudnya, pemkab akan membentuk semacam unit pelayanan teknis (UPT) berupa Unit Penyalur Dana Bergulir atau UPDB). “Lembaga inilah yang nanti menyalurkan bantuan permodalan untuk kalangan koperasi,” tegasnya.

Saat ini, rancangan perda lembaga ini sudah masuk prolegda di DPRD Badung. Dia berharap, ranperda mengenai lembaga penyalur dana bergulir di Badung ini bisa mendapat prioritas.

Jika susah terbentuk, dana bantuan bagi koperasi yang jumlahnya di atas Rp 8 miliar bisa segera disalurkan. Dana atau modal tentu saja menjadi faktor dominan berkembangnya sebuah koperasi, apalagi koperasi simpan pinjam.

Baca Juga :  Karya Ngenteg Linggih di Pura Sang Hyang Landu Gelagah Puwun Desa Kekeran

Selanjutnya soal orang atau pengelola, tegasnya, dipastikan harus mumpuni dalam arti memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan koperasi. Dia berharap, Puskop Jagadhita bisa menjadi lembaga pencetak SDM koperasi lewat pendidikan dan latihan (diklat).

Jika dikelola oleh orang-orang yang tepat tersertifikasi, mantan Wakil Ketua DPRD Badung ini yakin koperasi sehat dan mandiri. Dia menambahkan, Badung akan menganggarkan dana untuk sertifikasi pengelola koperasi mulai pengurus termasuk pegawainya.

Sementara untuk sarana dan prasarana, Suiasa menyatakan, wajib bagi sebuah koperasi. Sarana yang dibutuhkan tentu saja kantor sebagai tempat pelayanan serta prasarana lain seperti komputer. Dengan ada kantor, katanya, pelayanan pun bisa lebih berkualitas. Sementara komputer merupakan sebuah sarana untuk online system. Pelayanan secara online akan memudahkan pelayanan kepada para anggota koperasi.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, Inflasi di Provinsi Bali Meningkat

Satu faktor lain, katanya, menyangkut action atau aksi. Hal ini menjadi wilayah pengurus dan anggota koperasi. Misalnya untuk cepat maju dan mandiri, unit usaha apa yang perlu dibangun yang tentu saja dibutuhkan oleh anggota.

Terkait aksi ini, katanya, pemerintah hanya menempatkan diri sebagai motivator serta mendorong pengurus untuk bekerja cepat. Unit usaha apa yang harus dibentuk, bagaimana strateginya, tentu saja menjadi wewenang pengurus dan anggota koperasi. “Pemerintah hanya memberikan motivator,” ujarnya. Terkait RAT, Suiasa menyatakan  merupakan kewajiban konstitusional. Saat RAT, kinerja pengurus bisa dipertanggungjawabkan, termasuk bisa menyerap masukan-masukan dari anggota. (humas-bdg/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News