Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, POLDA BALI – Sering terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan di wilayah Bali yang disebabkan oleh kendaraan truk yang mengambil lajur kanan, membuat Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol. A.A Made Sudana, S.H., S.I.K. memerintahkan jajarannya untuk melakukan penindakan berupa Tilang kepada para pengemudi truk. Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi truk agar tertib berlalu lintas.

Atas hal tersebut, Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Bali AKBP Drs. I Nyoman Sukasena selaku Pamenwas dengan melibatkan 11 personel menggelar razia khusus untuk truk yang mengambil lajur kanan di sepanjang Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra sampai dengan Bypass Ngurah Rai. Dalam dua hari, petugas berhasil menilang sebanyak 117 truk, dengan menyita 107 STNK dan 10 SIM.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

AKBP Drs. I Nyoman Sukasena mengatakan, sebelum menilang para sopir truk yang nakal ini, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi dengan memasang 20 spanduk di bahu jalan yang sering dilalui truk. Spanduk itu berisi imbauan agar truk menggunakan lajur kiri sesuai pasal 108 UU No. 22 Tahun 2009 dan jika tetap melanggar, akan ditilang sesuai pasal 300 huruf a Jo pasal 124 ayat (1) huruf c dengan denda Rp. 250 ribu.

“Kami menilang kendaraan-kendaraan besar yang menggunakan lajur kanan karena lajur kanan diperuntukan untuk kendaraan yang berkecepatan tinggi, sedangkan truk jalannya lambat. Jika ketahuan menggunakan lajur kanan dengan kecepatan lambat, polisi langsung menindak dengan memberikan surat tilang warna biru, dimana pelanggar harus membayar denda melalui bank atau ATM,” ujar AKBP Drs. I Nyoman Sukasena usai menggelar razia didekat Polsek Denpasar Timur, Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Minggu (28/5/2017).

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Ditambahkan perwira dua melati di pundak ini, melalui kegiatan ini, diharapkan akan tercipta keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Selain itu, juga untuk meningkatkan kwalitas pengguna jalan sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.

Sementara itu, Arifin (37) yang merupakan sopir truk asal Lombok mengaku tidak tahu tentang peraturan ini. Ia ditilang karena menggunakan lajur kanan saat membawa barang-barang ke daerah Kerobokan.

“Saya tidak tahu apa salah saya, padahal surat-surat saya lengkap, setelah dikasi tahu polisi ternyata saya salah, karena menggunakan lajur kanan,” terang Arifin. (binaw/humas-poldabali/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News