Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Rencana penetapan upah minimum sektoral (UMS) di Kabupaten Badung terus digodog berbagai pihak, baik dengan  pihak  asosiasi hotel dan serikat pekerja pariwisata di Badung. Bahkan Jumat (12/5/2017), Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta melakukan mediasi agar upah minimum sektoral Kabupaten Badung bisa segera ditetapkan.

Hadir dalam rapat mediasi tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga, pihak Bappeda, BPS Badung, Dewan pengupahan  Kabupaten Badung, PHRI Badung Asita, Bali Villa Asosiasi, Bali Hotel Asosiasi, Serikat Pekerja Pariwisata, Serikat Pekerja Bali, Serikat Pekerja bank  dan sejumlah pakar akademisi Unud.

Baca Juga :  Semarak Bohemia Fashion Week di Canggu, Tampilkan Pesona Budaya dan Fesyen

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabaupaten Badung mengatakan, rapat mediasi  ini pada intinya pemerintah ingin para pekerja di Badung bisa penggunaan  sistem pengupahan secara sektoral  tersebut.

“Nanti pihak asosiasi dengan serikat pekerja melakukan pembahasan dan menentukannya. Kita disini hanya memediasi.  Pihak asosiasi hotel dan serikat pekerja  yang merekomenasi sektor mana yang menjadi unggulan. Untuk di Badung sektor unggulannya  adalah hotel dari bintang 3 hingga bintang 5, hanya sektor itu yang nantinya boleh menggunakan  sistem upah minimum sektoral,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Semangat Belanja Lokal, Semarak "Jumat Ceria" di Badung Berkolaborasi dengan Musyawarah Nasional Perempuan 2024

Apakah dalam rapat tersebut sudah ditentukan berapa nilai upah minimum sektoral tersebut ?, ditanya begitu, Oka Dirga mengatakan, belum ditetapkan. “Nanti yang merekomendasi adalah pihak asosiasi hotel dan serikat pekerja dan saat ini masih dilakukan negosiasi antara kedua belah pihak. Dalam penetapan ini pemerintah dan dewan pengupahan tidak ikut menetapkan, hanya melakuan mediasi saja. Setelah direkomendasi kedua belah pihak, maka nanti upah minimum sektoral tersebut akan dibawa ke propinsi untuk disahkan,” terangnya.

Sementara Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi rencanan penetapan upah minimum sektoral di kabupaten Badung. “Hal ini  sangat bagus sekali jika diterapkan bagi para pekerja di Badung. Kita harapkan dari mediasi yang dilakukan ini, upah minimum sektoral di Kabupaten Badung akhir bulan ini rekomendasi  itu bisa segera ditetapkan dan ditindak lanjuti oleh pemerintah propinsi sehingga nantinya menjadikan percontohan yang mungkin bisa diterapkan di Propinsi Bali,” ujarnya. (humas-bdg/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News