Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Panitia Pemilihan Kepala (Pilkel) Desa Mengesta menggelar sosialisasi Pilkel Desa Mengesta, di Balai Banjar Dinas Piling Kawan dan Piling Tengah, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel. Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Panita I Wayan Astawa beserta anggotanya.

Hadiri pula Pj. Perbekel dan Ketua BPD Desa Mengesta, I Made Sutarsa, Kelihan Banjar Dinas Piling Tengah dan Piling Kawan, serta masyarakat setempat sekitar 135 orang.

Dijelaskan, sosialisasi tersebut berdasarkan tahapan-tahapan pembentukan panitia, sesuai Perda No. 5, PP dan Permen, sebagai acuan pemilihan perbekel, dengan Perda tahun 2014. Yang berhak memilih dan yang dipilih, dalam rencana pemilihan yang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2017.

“Pemilih yang sudah terdaftar di luar KTP Mengesta tidak boleh memilih. Berdomisili di Desa Mengesta paling sedikit enam bulan. Berumur di bawah 17 tahun yang sudah menikah,” ujar Sutarsa.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Kabupaten Tabanan Atas LKPJ TA 2023

Tentang daftar pemilih sementara, lanjut dia, diumumkan dan ditetapkan sebagai pemilih tetap. Syarat pencalonan harus mempunyai figur pemimpin berkualitas sebagai pelayan masyarakat di Desa Mengesta. Calon minimal dua orang, maksimal lima calon. Pendidikan paling rendah SLTP, dan berusia 25 tahun.

“Setelah calon perbekel sudah ditetapkan, untuk baliho ditentukan oleh panitia menjadi satu. Dananya dari masing-masing calon perbekel,” tukasnya.

Pada akhir kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua BPD Desa Mengesta mengharapkan netralitas ketua panitia beserta anggota. Hal itu pun diamini warga yang hadir. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News