Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Polsek Tabanan mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang yang terjadi pada 21 Maret 2017. Tersangka pelaku pencurian tersebut, Muhdar (25), ditangkap pada 4 April 2017. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolsek Tabanan Kompol Rahmawaty Ismail, Rabu (5/4/2017).

Tersangka yang asal Sumenep, Madura, ditangkap di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar Selatan. Tersangka mengakui perbuatannya itu, mencuri sejumlah persiasan emas dan uang tunai Rp 16 juta milik Masruri (35) di Jalan Kelapa Gading No. 12 Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Pelen, Tabanan.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Ngupasaksi Karya Pitra Yadnya Ring Pura Puseh lan Bale Agung Desa Adat Pacung Penebel

Kepada polisi, tersangka mengatakan bahwa perhiasan emas curiannya telah dijual kepada seseorang penjual emas di pinggir jalan di Sanglah, Denpasar, seharga Rp 33 juta. Sementara uang hasil curian pun ludes untuk dibelikan sepeda motor Kawasaki Ninja, dan sisanya dipakai foya-foya.

Dari kasus pencurian yang mengakibatka korban mengalami kerugian Rp 80 juta itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja nopol DK 4127 EK warna merah. Sementara tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Tabanan, guna menjalani proses hukum selanjutnya. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News