Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Polsek Pupuan berhasil mengungkap kasus pecurian uang di Pasar Pupuan. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ni Luh Gede Eva Yastini (28), beralamat di Banjar Dinas Puspasari, Desa Pujungan, Pupuan.

Eva diduga terlibat kasus pencurian tas berisi uang dan HP milik Ni Wayan Nuratni (50), pedagang dari Banjar Dinas Temusari, Desa Bantiran, Pupuan. “Kasus itu dilaporkan korban, setelah kejadian di Pasar Pupuan pada Minggu, 2 April 2017,” ujar Kapolsek Pupuan AKP Ida Bagus Mahendra, Senin (3/4/2017).

Baca Juga :  Nuanu Hadirkan Pameran Residensi Seni 'Adicitta Buana' Menampilkan Karya Delapan Seniman Indonesia

Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/06/IV/017, tanggal 2 April 2017, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahan keterangan dari saksi-saksi yang mengarah kepada nama seorang wanita yang dicurigai, yakni Eva. Pelacakan juga memanfaatkan sebuah akun facebook, hingga mendapatkan foto seorang wanita yang dicurigai tersebut.

Tidak terlalu sulit mencari keberadaan Eva. Setelah diinterogasi, Eva pun mengakui perbuatannya. Dari tangan tersangka Eva, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp 850.000, kalung emas 5 gram seharga Rp 2.280.000.

“Barang bukti lainnya masih dalam pencarian. BB berupa tas berisi uang belum ditemukan, karena tersangka menghanyutkan barang tersebut ke dalam saluran atau got permanen beton, dan diduga sudah hanyut karen hujan deras,” ujar AKP Mahendra.

Eva kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pupuan. Polisi pun masih mengembangkan kasus itu lebih lanjut. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News