Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Jajaran satuan ResNarkoba Polres Badung kembali menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabhu.

Mereka adalah Mujazin Alrozir (27) ditangkap di Jalan gatsu Barat Banjar tegeh Sari Tonja Denpasar utara dengan barang bukti 0,34 gram sabhu, I Gede Wira Adnyana (34) ditangkap di banjar Tegal Dukuh Anyar Denpasar Barat dengan barang bukti 0,75 gram sabhu, Jhanson Yakop (31) dan Cristanto Ximenes (32) yang bersama sama di tangkap di Jalan Gatsu Barat Banjar Pagutan Padang Sambian Kaja Denpasar Barat, Ardi Syahfendi ditangkap di Jalan Pidada Banjar Saeri Ubung Denpasar Utara dengan barang bukti 1 paket sabhu dengan berat 0,52 Gram Sabhu.

Baca Juga :  Karya Ngenteg Linggih di Pura Sang Hyang Landu Gelagah Puwun Desa Kekeran

Penangkapan pelaku pengedar barang haram tersebut adalah Heni Mujianti (41) merupakan ganda berputra empat yang ditangkap di Jalan Gelogor Indah, Br. Gelogor Carik Pemogan Denpasar Selatan dengan barang bukti 8 paket sabhu dengan berat keseluruhan 3,38 Gram.

Heni mengakui telah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Badung dan Denpasar yang menyasar anak anak muda. Ia bekerja sebagai pengedar sejak sebulan terakhir setelah ia di PHK dari pekerjaan sebelumnya menjadi pelayan di sebuah toko Kawasan Denpasar.

Ia beralasan  mengedarkan sabhu untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keempat putranya setelah ditinggalkan oleh suaminya entah kemana.

Heni mendapatkan barang haram dari seseorang yang ia kenal melalui handphone yang mengendalikan system transaksinya.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Mancing Yowana Griya Dalem Sibanggede

Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi,SH seijin kapolres Badung mengatakan penangkapan semua pelaku tersebut hasil dari informasi masyarakat yang kemudian didalami.

“Kami akan terus memburu para penyalahgunaan narkoba di wilayah Badung, Enam pelaku kami tangkap dalam pekan ini salah satunya adalah pengedar yang dikendalikan oleh seseorang yang masih kami buru keberadaannya,” tegas Perwira Polisi asal Penebel Tabanan ini.

Kini keenam pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolres Badung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (guz/humas-polbdg/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News