Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Bandar judi dadu, I Wayan Sujana (68) alias Pak Keci, kini meringkuk di ruang tahanan Polres Tabanan. Dia ditangkap dalam aksinya di Balai Sebaguna Pantai Soka, Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Selemadeg, Minggu (16/4/2017).

Kasi Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, Senin (17/4/2017) menyebut kasus itu terungkap setelah ada informasi bahwa sore itu Sujana sedang menggelar judi dadu atau kocokan di tempat tersebut. Hal itu kemudian ditindaklanjuti ke lokasi, dan benar adanya bahwa tersangka sedang menggelar judian tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Dukung Digrebek Banjar Festival di Kecamatan Marga

Singkat cerita, polisi kemudian menangkap sang bandar judi dadu tersebut, berikut barang bukti yang ada. Selanjutnya, tersangka digiring ke Polres Tabanan, guna menjalani proses hukum.

Tersangka yang beralamat di Banjar/Desa Berembeng, Selemadeg itu, kini masih menjalani pemeriksaan. Sementara polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp 467.000 yang terdiri pecahan kertas maupun logam, selembar perlak putih motif biru berisikan gambar binatang-binatang, dan lain-lain. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News