Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Satreskrim Polres Tabanan membekuk dua tersangka kasus curanmor yang sempat buron sekitar sebulan. Masing-masing Mujioto dan M. Nuralfin, keduanya asal Lumajang, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Yana Jaya Widya mengatakan, penyelidikan terhadap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/09/III/2017/Polres Tbn/Sek. Penebel, tanggal 20 Maret 2017. Para tersangka tersebut ditangkap di tempat kos-kosan di Jalan Sri Rama, Legian Kuta, Badung, pada Sabtu (22/4) lalu.

Motor yang dicuri adalah Honda Beat biru-putih nopol DK 8233 HH milik I Gede Tirta (24) beralamat di Desa Penatahan, Penebel. Mereka mencuri motor tersebut di teras rumah korban, dengan menggunakan kunci leter T.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat biru-putih nopol DK 8233 HH, dan sebuah kunci leter T.

Baca Juga :  Cek Gigi Balita Secara Langsung, drg. Ida Mahendra Jaya Ingatkan Orangtua Larang Anak Konsumsi Makanan Mengandung Gula Berlebihan

Sementara para tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Polres Tabanan, guna menjalani proses hukum selanjutnya. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News