Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rotua Roosa Mathilda, memimpin kegiatan eksekusi tanah sawah seluas 15 are di Subak Gadon 3, Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Rabu (12/4/2017).

Panitera PN Tabanan bersama tiga orang juru sita PN Tabanan, masing-masing Made Sudiana, Wayan Suada, dan Ketut Sucipta. Eksekusi tersebut dilaksanakan atas perkara perdata antara pemohon, Yety Ernisa, kepada termohon Mursid Mardiwibowo, yang dimenangkan pemohon.

Eksekusi tersebut juga dihadiri Kapolsek Kediri yang diwakili Wakapolsek bersama 14 anggota, Kepala Desa Beraban, Babinsa dan Babhinkamtibmas Beraban, serta dari pihak pemohon. Selama pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News