Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM –  Ayu Ting Ting kepada media menyampaikan bahwa dirinya menolak di mediasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Menurut Denny Karel, mengingatkan agar pemilik nama asli Ayu Rosmalina itu harus taat hukum.

“Apalagi mbak Ayu sebagai publik figur, harus menjadi contoh yang baik, karena apa yang sudah KPAI sampaikan kemarin itu sudah jelas, apabila melanggar UU Perlindungan Anak pasti ada sanksinya. Jadi sebagai warga negara Indonesia yang baik janganlah melawan hukum, Indonesia kan negara hukum,” ujar Denny Karel saat ditemui di Polrestro Jakarta Selatan (31/3/2017).

Baca Juga :  Video Viral Presiden Jokowi "Makan Siang Gratis" Ternyata Hoaks

Tak hanya itu, Denny mengingatkan jika terbukti Ayu Ting Ting menghilangkan nama Enji di Akte (anaknya) Bilqis Khamaira Razak.

“Kami akan menempuh jalur hukum, Kami sedang selidiki dan mengumpulkan bukti-bukti,” jelasnya.

“Enji Tawadhu dan sangat sabar, koq orang sebaik Enji diperlakukan seperti itu oleh keluarga Ayu, bahkan di media mengatakan ‘Langkahi Mayat saya’ itu kan tidak etis,” papar Nyong Asli Amurang Manado kepada awak media. (znd/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News