Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Bupati Badung Giri Prasta atas nama Pemerintah Kabupaten Badung memperikan apresiasi setinggi-tinggi kepada Pemerintah Pusat yang sudah menggelar upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap kejahatan illegal fishing.

“Illegal fishing ini sangat merugikan negara kita, ribuan ton hasil kekayaan laut kita di rampas oleh pelaku illegal fishing ini. Untuk itu saya sangat mendukung upaya penenggelam kapal pelaku illegal fishing ini,” ungkap Bupati Badung Giri Prasta saat menghadiri eksekusi Penenggelaman Kapal Franciska Eks.HEN.GT.73 Oleh Kapolda Bali di Waterspot Apolo Tanjung Benoa Kuta Selatan, Sabu (1/4/2017).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Humas kabupaten Badung Nyoman Sujendra, Camat Kuta Selatan Wayan Wirya, Lurah Tanjung Benoa Wayan Kembar, Kapolda Bali Irjen. Pol. Petrus R. Golose, dan Wakapolda Brigjen Pol. I Gede Alit Widana, Kepala Polair Polda Bali Kombes Pol Sukandar bersama jajarannya, Jro bendesa dan prajuru desa Tanjung Benoa.

Lebih lanjut Giri Prasta menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Badung sangat mendukung upaya penenggelaman kapal dengan cara kapal dibocorkan sehingga kapal utuh sampai di dasar laut yang selanjutnya akan berfungsi sebagai rumpon atau rumah bagi ikan didasar laut.

Baca Juga :  Optimalisasi Alur Perjalanan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai

“Cara ini lebih bagus ketimbang dihancurkan dengan menggunakan bom yang ujungnya akan menghasilkan banyak sampah dari serpihan kapal yang hancur. Kami dari pemerintah Kabupaten Badung siap mengeluarkan anggaran jika dibutuhkan dengan catatan kapal tidak dihancurkan melainkan ditenggelamkan. Kapal yang ditenggelamkan ini selain menjadi rumpon dan rumah bagi biota laut sehingga nelayan di perairan tanjung benoa tidak kesulitan mencari ikan juga  kedepannya akan dapat menjadi tempat wisata divingspot dengan wisata bahari bawah lautnya,” lanjutnya.

Sementara itu Kapolda Bali mengatakan kegiatan penenggelaman kapal  ini merupakan bentuk nyata dan aksi tegas terhadap pelaku illegal fishing oleh Satgas yang terdiri dari Angkatan Laut, Polri terutama Polisi Perairaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan dan stakeholder lainnya dalam mendukung program pemerintah dalam kaitan illegal, unregulated and unreported (IUU).

“Terkait dengan IUU ini kita sudah mengusulkan untuk dimasukkan dalam Transnational organized crime (TOC) karena kapal-kapal yang melakukan illegal fishing ini kebanyakan direncanakan dan dilakukan di negara lain akan tetapi mengubah bendera negara lain tersebut menjadi bendera Indonesia sehingga seakan akan kapal ini berasal dari Indonesia dan bisa melakukan penangkapan ikan. Kegiatan pemusnahan 1 buah kapal dengan nama Franciska Eks.HEN.GT.73 yang digunakan dalam tindak pidana perikanan  diwilayah Bali sudah mendapat keputusan Pengadilan Negeri Denpasar yang berkekuatan hukum tetap (inkrach),” paparnya. (humas-bdg/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News