Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Menindaklanjuti wacana perubahan staus Kelurahan menjadi Desa, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menggelar tatap muka dengan seluruh Kepala Lingkungan (Kaling) se-Badung di Ruang Kerta Gosana Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Selasa (14/3/2017).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Putu Sridana, Inspektur Kabupaten Badung Suryaniti, Sekretaris Bappeda Agus Aryawan, Camat se Badung, Lurah se Badung dan Kaling se-Badung.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Putu Sridana menyampaikan ada beberapa hal yang perlu diperhatiakan dalam proses perubahan status Kelurahan menjadi desa diantaranya keberadaan perangkat kelurahan setelah perubahan kelurahan menjadi desa, keberadaan LPM, masa jabatan kaling hanya boleh 2 kali masa jabatan setelah itu tidak diperbolehkan menjabat lagi, daftar kependudukan online lagi serta  batas desa.

“Batas desa ini merupakan persoalan dari dulu yang belum bisa diselesaikan sampai sekarang. Semoga perubahan kelurahan menjadi desa dapat dijadikan momentum untuk menyelesaikan persoalan batas desa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pilkada Badung 2024, Gusde Mahendra: Pemuda Badung Selektif Menentukan Pilihan

Suiasa mengatakan saat ini proses perubahan status Kelurahan menjadi desa yang dilatari adanya aspirasi dari masyarakat Badung ini  sedang berjalan dan diharapkan paling lambat akhir tahun 2017 sudah bisa dilaksanakan.

 “Dalam proses perubahan ini perlu dilakaukan koordinasi dan komunikasi dengan semua komponen-komponen dalam masyarakat sehingga diperoleh hasil yang optimal. Komunikasi dan koordinasi kali  dengan lurah dan kepala lingkungan. Apresiasi saya berikan karena Lurah dan Kaling ini merupakan ujung tombak Pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat di wilayah kerjanya tanpa mengenal tempat dan waktu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Karya Ngenteg Linggih di Pura Sang Hyang Landu Gelagah Puwun Desa Kekeran

Pebih lanjut Pejabat asal Pecatu mengungkapkan perubahan kelurahan menjadi desa ini tentu ada segi positip dan segi negatipnya, dimana kalo dilihat dari domainnya ternyata aspek positip lebih besar.

“Aspek positip yang dapat dilihat diantaranya penerapan prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu memberikan pendistribusian kewenangan kepada desa secara otonom dengan memanfaatkan potensi yang ada. Selain itu terlaksananya prinsip demokrasi melalui pemilihan kepala desa dengan menganut asas dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Dari segi anggaran desa mendapat kucuran dana lebih banyak dari kelurahan seperti mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) serta mendapatkan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, jika  didukung sumber daya manusia maka dapat terjadi percepatan pembangunan di desa,” paparnya. (humas-bdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News