Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Kanitreskrim Polsek Kerambitan Iptu Ketut Suarna bersama lima personel anggota melaksanakan operasi cipkon. Kali ini dengan sasaran penertiban miras di Banjar Langan, Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita arak enam botol tanggung isian 600 mililiter, dari warung milik I Gusti Made Suena alias Pak Rika.

“Kepada yang bersangkutan, kami berikan tindakan berupa pembinaan. Kami juga mengingatkan agar tidak lagi menjual miras tanpa izin,” ujar Kapolsek Kerambitan Kompol I Wayan Suana. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News