Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Satnarkoba Polres Tabanan meringkus Puput Bayu Saputra (29), seorang karyawan swasta yang kedapatan memiliki narkotika jenis shabu 0,75 gram bruto atau 0,45 gram netto. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar kos No.14 yang ditempati Bayu, di Jalan Pulau Nias VIII No. 18 Tabanan.

Saat merilis kasus tersebut, Rabu (1/3/2017), Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto menyebut penangkapan terhadap tersangka tersebut pada Rabu (22/2) lalu. “Tersangka mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seseorang dengan sistem tempel,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Sampaikan Pidato Pengantar LKPJ TA 2023 Pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan

Ketika penggeledahan badan dan du rumah kos yang ditinggali tersangka Bayu, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa sebuah alat hisap shabu (bong), sebuah jaket hijau yang di sku kiri terdapat satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu, serta satu korek api gas dan sebuah HP.

Tersangka yang asal Cirebon, Jawa Barat itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga :  Bungan Desa Ke-46, Bupati Sanjaya Angkat Potensi Agrowisata di Desa Megati

Dalam kasus berbeda, jajaran Polsek Tabanan juga berhasil mengungkap dan penangkap tersangka pengedar ratusan pil koplo. Tersangka yang ditangkap adalah Slamet R. (26) asal Jember, Jawa Timur.

Marsdianto mengatakan, tersangka tersebut ditangkap di rumah kos di Jalan Rajawali Tabanan, Senin (27/2/2017). “Tersangka ditangkap dengan barang buki 300 butir pil koplo,” ungkap Marsdianto yang didamping Kapolsek Tabanan Kompol Rahmawati dan Kasi Humas AKP I Putu Oka Suyasa.

Tersangka Slamet disangkakan melanggar Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News