Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM  – Rumah sakit swasta milik keluarga Manuaba, tengah dilanda konflik internal. Pendiri sekaligus pemilik RSU Manuaba, Prof. dr. Ida Bagus Gede (IBG) Manuaba, merasa dikudeta oleh dua anak dan menantunya.

Permasalahan tersebut mencuat, pasca direncanakan Rapat Pembina Yayasan Keluarga Manuaba tanpa sepengetahuan Prof. IBG Manuaba, pada akhir September 2016 silam.

Menurut Prof. IBG Manuaba, didampingi kuasa hukumnya Suryantin Lijaya, selain konflik keluarga, tiga dokter di RSU Manuaba diduga tidak memiliki Surat Ijin Praktek (SIP). Mereka telah dilaporkan ke Polda Bali, pada Desember 2016 lalu, dan telah ditindak lanjuti penyidik Direktorat Kriminal Khusus.

“Ketiganya, adalah anak serta menantu saya. Mereka, berinsiail IBTY, IARWN dan IACM,” ucapnya yang ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka Layanan Tanggal 30 dan 31 Maret 2024

Terkait penerbitan surat perubahan Yayasan Keluarga Manuaba tanpa seizin pendirinya oleh Kementrian Hukum dan HAM tertanggal 3 Maret 2017, sambung Suryatin Lijaya, Prof. IBG Manuaba merasa dikudeta oleh anak kandungnya.

“Saya sangat sakit hati. Bahkan agar unek-unek saya tersalurkan, saya buat surat terbuka,” kata Prof. IBG Manuaba, menimpali kuasa hukumnya.

Dilanjutkan Prof. IBG Manuaba, pihaknya juga telah membuat surat pelaporan tentang kegiatan Yayasan Keluarga Manuaba, ke Polsek Denbar. Isi dari surat tersebut, agar Kapolsek Denbar menghentikan setiap kegiatan Yayasan Keluarga Manuaba tanpa izin atau sepengetahuannya.

Sementara Kapolsek Denbar Kompol Wisnu Wardana yang dikonfirmasi mengatakan, telah menerima surat permohonan dari Prof. IBG Manuaba.

“Kami hanya bersifat memantau. Kalau ada apa-apa kami secepatnya bergerak, terutama bila ada kekrisuhan,” ujar Kompol Wisnu. (sek-denbar/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News