Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Putu Indra Andriani (24) tertunduk malu dan hanya bisa menangisi serta menyesali perbuatannya. Ia dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Utara lantaran melakukan pencurian di (TKP) Jalan Raya Canggu No 88, lingkungan Silayukti, Kel. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Badung, (11/3/2017) lalu. Ia dibekuk di depan sebuah minimarket dekat tempat tinggalnya di Jalan Gunung Patas Gang II No 17 Denpasar.

Korbannya adalah  I Nyoman Widiana (30) merupakan teman pelaku yang kehilangan sebuah Kamera DSLR Merk NIKON Type D90 warna hitam yang ia simpan didalam almari kamarnya (TKP).

Baca Juga :  Sinergi OJK dan BI Tingkatkan Edukasi Perlindungan Konsumen

Sebelumnya, korban didatangi pelaku hanya untuk bertamu serta hanya sekedar mengobrol, namun karena ada keperluan keluar korban meninggalkan pelaku di rumahnya sendirian.

Merasa tidak ada yang mengetahui, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil sebuah kamera dan langsung meninggalkan rumah korban.

Korban yang kembali kerumahnya setelah menyelesaikan urusannya, melihat pelaku sudah tidak berada di rumah korban serta pintu kamarnya dalam keadaan terbuka.

Merasa ada kejanggalan akan hal itu, kemudian korban masuk kedalam kamarnya dan mengecek barang miliknya. Kamera yang disimpan korban didalam lemari pakaiannya sudah tidak ada lagi dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara.

Baca Juga :  Bank Indonesia Bali Buka Penukaran Uang Rupiah di Daerah Wisata Pantai Kuta Kabupaten Badung Bersama Bendesa Adat

Berbekal informasi tersebut, kapolsek Kuta Utara Kompol Pius Pebri X Aceng Loda, S.IK mengumpulkan anak buahnya jajaran Reskrim Kuta Utara untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan petugas membuahkan hasil, Polisi berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti yang disimpan di rumah pelaku selanjutnya menggelandang pelaku ke Polsek Kuta Utara.

“Begitu kami menerima laporan pencurian tersebut, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat kami dapat menangkap pelaku dan mengamankan barang Bukti.” tegas Kompol Pius pada saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Kuta Utara, Selasa (21/3/2017) .

Baca Juga :  Provinsi Bali Kembali Memperoleh Predikat Angka Prevalensi Stunting Terendah Se-Indonesia

Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku mendekam di jeruji besi Mapolsek Kuta Utara guna proses hukum lebih lanjut. (guz/humas-polbdg/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News