Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COMIstilah blocking time sudah umum bagi para pekerja penyiaran, baik di radio mapun televisi. Blocking time di lembaga penyiaran sering diidentikkan dengan pemberian penguasaan waktu siar (air time). Ada juga yang mendefinisikan sebagai bentuk pembelian air time lembaga penyiaran, baik TV atau radio oleh individu, kelompok, organisasi/ lembaga, maupun institusi.

Durasi blocking time yang secara umum ditawarkan oleh lembaga penyiaran antara 30 menit hingga 60 menit, walaupun terkadang ada yang lebih dari 60 menit. Dibalik implementasi blocking time penuh dengan kebohongan dan akal-akalan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, baik kepada publik maupun kepada pembeli air time.

Apabila mendefinisikan blocking time sebagai bentuk pembelian air time, maka sebagai sebuah media posisi lembaga penyiaran tidak memiliki independensi. Ketika waktu siar sudah dibeli dan dikuasai dalam waktu tertentu maka kendali ada pada pihak pembeli air time. Sehingga apapun isi siaran yang muncul menjadi hak penuh pembeli waktu siar.

Pada posisi seperti ini seharusnya lembaga penyiaran lebih berhati-hati menggunakan istilah blocking time dalam melakukan penawaran program kepada pengiklan. Penggunaan istilah blocking time oleh lembaga penyiaran juga dilakukan secara kucing-kucingan. Pada saat melakukan penawaran kepada pengiklan lembaga penyiaran menggunakan istilah blocking time, tetapi saat berhadapan atau disidak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPI) maka lembaga penyiaran menggunakan istilah kerjasama program. Mengingat sebagai lembaga regulator penyiaran KPI melarang praktek blocking time.

Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pada pasal 46 ayat (10) disebutkan “waktu siar lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapapun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan”. Jika bentuknya siaran iklan juga ada batasannya, seperti yang tertuang dalam pasal 46 ayat (3) poin a. Dimana disebutkan bahwa “siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, pribadi lain, atau kelompok lain”.

Batasan dalam Undang-Undang Penyiaran tersebut harusnya menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran sebelum menawarkan program kepada pengiklan dengan istilah blocking time.

Strategi penawaran program blocking time yang dilakukan oleh lembaga penyiaran juga cenderung kebablasan, pukul rata dan tak pandang bulu. Lembaga yang ditawari program harusnya lembaga komersial saja. Lembaga-lembaga tersebut merupakan lembaga yang memang memiliki target untuk menjual dan mempromosikan produk barang/jasa atau memang lembaga yang melakukan kegiatan demi mendapatkan keuntungan.

Kenyataanya di lapangan lembaga publik, lembaga sosial dan acara kegiatan sosial menjadi sasaran. Padahal lembaga penyiaran memiliki tanggungjawab sosial kepada masyarakat untuk menyiarkan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Nampaknya lembaga penyiaran perlu diingatkan kembali terhadap fungsi sosialnya sebagai konsekuensi menggunakan frekuensi publik.

Parahnya lagi, hingga kegiatan KPI dalam bentuk literasi media melalui lembaga penyiaran menjadi target blocking time oleh lembaga penyiaran. Padahal sepatutnya lembaga penyiaran membantu KPI dan bahkan  melakukan literasi media secara mandiri. Menjadi sebuah pertanyaan, apakah lembaga penyiaran yang tidak mengetahui aturan atau memang hanya kejar setoran?

Istilah blocking time pada lembaga penyiaran pada dasarnya merupakan bentuk pembohongan kepada publik. Melalui proses permohonan lembaga penyiaran mengajukan untuk mendapatkan ijin pengelolaan frekuensi. Setelah ijin didapat lembaga penyiaran justru menjual hak waktu siar tersebut kepada pihak lain hanya demi mengejar pendapatan tinggi.

Padahal Undang-Undang Penyiaran mengamanatkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. Blocking time memang tidak sepenuhnya salah bila memang merupakan iklan komersial/niaga. Namun perlu kembali diingat bahwa terdapat batasan jumlah waktu siar untuk siaran iklan. Pasal 46 ayat (8) Undang-Undang Penyiaran memberikan batasan bahwa “Waktu siar iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta paling banyak 20%, sedangkan untuk lembaga penyiaran public hanya 15 persen dari seluruh waktu siaran”. Persentase 20% dan 15% tersebut juga termasuk siaran iklan layanan masyarakat yang harus disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Baca Juga :  Lebih Stylish, Intip Warna Terbaru Yamaha Fazzio dan Grand Filano 2024

Dengan mengambil ilustrasi bentuk program blocking time yang umum berupa dialog dan pola siaran 18 jam maka dapat diketahui proporsi iklan pada sebuah lembaga penyiaran. Bila lembaga penyiaran bersiaran selama 18 jam maka waktu siar iklan yang dimiliki adalah 18 jam dikali 20 persen dan hasilnya 3,6 jam untuk siaran iklan termasuk iklan layanan masyarakat.

Kemudian besaran persentase untuk siaran iklan layanan masyarakat khusus untuk lembaga penyiaran swasta adalah 10 persen atau 0,36 jam. Sehingga waktu siar untuk iklan komersial bagi lembaga penyiaran hanya 3,24 jam. Jika sampai program blocking time secara akumulatif lebih dari 3 jam dalam sehari maka dapat dipastikan lembaga penyiaran melebihi kuota proporsi persentase iklan.

Bagi lembaga penyiaran yang persentase iklannya melebihi ketentuan yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi teguran tertulis hingga denda administratif.

Apabila dicermati lebih dalam, praktek blocking time juga merupakan bentuk pembohongan kepada pengiklan atau pihak yang membeli waktu siar. Sebagai contoh seorang pembeli waktu siar mengambil waktu blocking time satu jam. Dalam implementasinya dilapangan saat siaran waktu satu jam akan dipotong untuk menyiarkan promo program dan iklan lainnya, sehingga waktu siaran yang didapatkan pembeli waktu siar tidak penuh 1 jam.

Hasilnya dari waktu 1 jam yang telah di beli, paling hanya 45 menit yang efektif didapatkan oleh pengiklan atau pembeli waktu siar. Belum lagi kalau di lembaga penyiaran radio dalam terkadang dalam program diselipkan lagu sebagai jeda dan tentu akan mengurangi waktu siar yang sudah dibeli.

Bagaimana dari segi harga waktu siar? Apakah blocking time memberikan keuntungan pendapatan lebih bagi lembaga penyiaran atau justru membuat harga durasi waktu siar kian murah? Dengan menggunakan pendekatan perhitungan dapat dilakukan untuk mendapatkan jawabannya.

Baca Juga :  Resep Ayam Kampung Panggang Utuh Cocok untuk Hidangan Lebaran 2024

Sebagai sebuah pendekatan pada lembaga penyiaran radio yang pada proposal penawaran menetapkan harga iklan berdurasi 60 detik dengan harga Rp.150.000 hingga Rp. 500.000. Kemudian harga program blocking time yang berdurasi 1 jam ditawarkan dengan harga Rp. 3 juta hingga Rp. 5 juta.

Jika harga satu iklan berdurasi 60 detik adalah Rp.150.000, maka dalam satu jam lembaga penyiaran radio akan mendapatkan pendapatan sebesar Rp. 9 juta. Artinya justru dengan blocking time lembaga penyiaran menjual murah waktu siar. Dampaknya merugikan lembaga penyiaran sendiri.

Blocking time dalam pengertian berbeda dapat juga dipandang sebagai memberi kesempatan atau keleluasaan kepada pihak pembeli waktu siar untuk melakukan apapun. Mengingat ketika waktu siar sudah dibeli, apapun boleh dilakukan oleh pembeli karena sudah menjadi hak penuh pembeli waktu siar. Pada posisi seperti ini sama artinya lembaga penyiaran sudah menjual harga dirinya termasuk independensi dan netralitasnya.

Mengingat apapun isi siaran atapun yang disiarkan oleh lembaga penyiaran merupakan tanggungjawab penuh lembaga penyiaran. Ketika terdapat pelanggaran dalam isi siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran maka yang diberikan sanksi oleh KPI adalah lembaga penyiaran dan buka pihak pengisi siaran.

Sudah saatnya lembaga penyiaran untuk menghentikan praktek blocking time dan menghentikan penggunaan istilah blocking time dalam penawaran sebuah program. Penggunaan istilah kerjasama program lebih sesuai dan realistis. Ketika formatnya kerjasama program maka lembaga penyiaran masih memiliki hak penuh untuk melakukan kendali terhadap isi siaran.

Memegang kendali untuk menjaga isi siaran agar sesuai dengan ketentuan penyiaran baik Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Prilaku Penyiaran (P3), Standar Program Siaran (SPS) hingga aturan terkait etika jurnalistik. Memang kelemahanya adalah lembaga penyiaran tidak dapat mematok atau menentukan harga karena bentuk kerjasama sehingga berat dan ringanya harus ditanggung bersama.

Oleh : I Nengah Muliarta, Praktisi Penyiaran Bali dan Konsultan Bali Broadcast Academia (BBA)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News