Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Kanitreskrim Iptu I Ketut Edi Susila bersama lima personel anggota Polsek Baturiti melaksanakan operasi miras ke sejumlah warung yang menjual minuman keras (miras) tanja izin. Hal itu dilakukan dalam rangka antisipasi dan pengamanan menjelang hari raya Nyepi.

Salah satu warung yang disasar adalah milik I Gede Wita Mahendra, di Banjar Mayungan Anyar, Desa Antapan, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Hasil pemeriksaan ke lokasi itu, petugas mendapati pemilik warung tersebut menjual empat botol miras jenis arak isian 600 mililiter dan satu botol isian 1.500 mililiter.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Semua barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Baturiti untuk diamankan. Petugas pun memberikan imbauan terhadap dampak negatif atau bahaya miras, dan agar tidak menjual miras lagi. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News