Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Jajaran Polsek Kuta Utara membekuk pelaku penggelapan dengan korban warga negara asing, (28/2/2017) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Ika Prabawa seijin Kapolsek Kuta Utara merilis hasil tangkapannya, Jumat (17/3/2017). IPTU IKA menuturkan korban merupakan warga negara asing Mohsin Anwar (35) yang menginap di hotel di Taman Rosani Hotel Jl. Petitenget Gg. Cendrawasih No. 9, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Pelaku Hendro Pilat (30) merupakan teman korban yang baru saja dikenalnya semenjak berada di Bali.

Kejadian tersebut terjadi (20/1/2017) lalu berawal dari perkenalan singkat korban dengan pelaku, kemudian karena sudah saling percaya, korban meminta tolong kepada pelaku untuk membayarkan hotel yang diinapi korban melalui transferan ke salah satu Bank.

Baca Juga :  Kwarcab Badung Tempa Generasi Muda Tangguh Lewat Dianpinru dan Dianpinsat 2024

“Kebetulan korban tidak memiliki rekening Bank, jadi minta tolong pelaku mentransferkan,“ ucap IPTU Ika.

Uang untuk membayar hotel sebesar $ 2000 atau Rp. 26.600.000,- ditransfer oleh korban kepada pelaku, bukannya d transferkan melainkan pelaku menggunakan uang korban tersebut untuk berfoya-foya.

Terus ditagih oleh pihak hotel, kecurigaan korban muncul, selanjutnya korban langsung mengkonfirmasi kepada pihak hotel dan pihak hotel menyatakan tidak pernah menerima transferan dari pelaku sebagai pembayaran biaya hotel korban.

Merasa telah ditipu dan uangnya digelapkan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara.

Baca Juga :  KPK RI Kunjungi Badung Command Center, Observasi Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi

Berbekal laporan Korban, Unit Reskrim dipimpin IPTU IKA PRABAWA melakukan Penyelidikan keberadaan pelaku, dari hasil penyelidikan diketahui Pelaku tinggal di jl. Akasia V no 15 Denpasar.

Penyelidikan dipertajam, alhasil pelaku dapat dibekuk dirumahnya tanpa perlawanan, (28/2/2017) dan petugas menggelandangnya ke Polsek Kuta Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku telah kami amankan dan barang bukti berupa 1 bendel rekening koran BCA milik tersangka, bukti transfer dari korban kepada tersangka, bukti pembelian tiket pesawat traveloka, 1 buah HP merk Oppo akan mengantarkan pelaku ke jeruji besi” imbuh IPTU Ika. (guz/humas-polbdg/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News