Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM –  Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati, MA., menganggap sangat urgent panti sosial di Indonesia diakreditasi.

Akreditasi, selain dipersyaratkan dalam Permensos Nomor 30 Tahun 2011. Kejadian anak yang mengalami kekerasan di Panti Tunas Harapan Pekanbaru, yang menyebabkan  bayi berusia 18 bulan meninggal sangat memilukan, menjadi dasar pentingnya akreditasi panti sosial.

Kejadian di Panti Asuhan Tunas Harapan di Pekanbaru, bukanlah kasus yang pertama. Sebelumnya kasus Panti Samuel mencuat di tahun 2014.

Hampir semua anak yang  tinggal di Panti Samuel tidak terurus dan mengalami kekerasan. Kejadian ini juga secara paralel juga diduga terjadi di beberapa panti di provinsi lain, dimana kejadian yang menimpa anak-anak ini seharusnya tidak terjadi.

Baca Juga :  Gelar Governansi Insight Forum, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Integritas

Berdasarkan rilis yang diterima BALIPORTALNEWS.COM, menurut Rita Pranawati  yang aktif di perlindungan anak sejak Tsunami Aceh ini, bahwa di Indonesia ada kurang lebih 8.000 panti dan 5.400 panti di antaranya menerima bantuan dari Kementerian Sosial.

Belum lagi panti asuhan yang belum terdaftar di Kementerian Sosial. Namun dari panti sosial yang ada baru kurang lebih 501 panti yang sudah memenuhi akreditasi Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA).

SNPA merupakan standar agar sebuah panti layak menjadi tempat pengasuhan sementara anak. Mulai dari fasilitas fisik, pola pengasuhan, perlindungan anak sumber daya manusia pengasuh, serta rasio anak asuh dan pengasuh.

Jika baru 501 panti yang memenuhi standar, artinya ada kemungkinan besar ada anak-anak yang berpotensi mengalami ketelantaran. Akreditasi panti asuhan agar sesuai dengan SNPA sangat mendesak.

Jika tidak, kata Rita Pranawati, kita sedang bersama-sama membiarkan anak-anak semakin telantar. Bukannya melindungi anak, malah sedang membuatnya semakin telantar.

“Kurang lebih 90% anak yang tinggal di panti asuhan masih memiliki salah satu atau kedua orang tua. Artinya anak-anak yang tinggal di panti masih bisa kembali ke keluarga. Negara harus hadir mengembalikan anak-anak itu ke keluarga dengan memampukan keluarga untuk melakukan pengasuhan. Kalau pun tidak dapat kembali ke keluarga, tinggal di keluarga pengganti akan jauh lebih baik dibandingkan dengan di institusi seperti panti asuhan. Peran panti disini adalah pengasuhan sementara sampai anak dapat kembali atau mendapatkan keluarga baru,” tulis Rita yang juga menjabat Wakil Ketua Majelis Pelayanan Sosial PP Muhammadiyah.

Baca Juga :  WINGS Food Sediakan Pondok Rehat di Jalur Mudik, Pemudik Wajib Tahu

Lanjut dia, maksud hati menyelamatkan anak harus dilakukan dengan cara yang baik. “Akreditasi panti adalah bagian dari upaya menyelamatkan anak-anak agar tidak ada lagi anak-anak yang telantar, mengalami kekerasan, dan menjadi korban dari sistem pengasuhan di panti,” tutup Peneliti CSRC UIN Syarif Hidayatullah. (znd/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News