Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Tak banyak yang mengabdikan diri di kesejahteraan sosial, apalagi memperhatikan pra pemberangkatan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) bahkan kerap mendampingi bahkan memperjuangkan hak para TKI yang tersandung masalah bahkan berurusan dengan hukum. Hal ini berbeda dengan Dr. Lusia Mangiwa yang mulai mendalami masalah-masalah pekerja migran sejak 2003.

“Saya mulai mendalami masalah-masalah tentang pekerja migran sejak pemulangan yang di deportasi sebanyak kurang lebih 20.000 tahun 2003 dan terlibat sebagai pekerja sosial yg mendampingi ketika mereka di pulangkan karena menyangkut masalah sosial yang dialami,” tutur alumni Universitas Indonesia yang baru meraih gelar doktor pada Februari 2017.

Wanita kelahiran Banjarmasin, 11 Juni 1961 ini bukan tanpa alasan menurutnya persoalan sosial sangatlah kompleks sehingga banyak sekali tantangan yang harus dihadapinya. “Tentunya persoalan yang mereka alami sangat kompleks  dan itu tantangan buat seorang pekerja sosial dalam menggunakan pendekatan-pendekatan profesional misalnya bergaining dengan pihak rumah sakit untuk memberikan pembebasan biaya jika ada yang sakit, stres, depresi HIV/AIDS disiksa majikan dan lain sebagainya, selain itu berhadapan dengan calo liar yang ingin merekrut mereka kembali karena menurut mereka bahwa sistem daur ulang dan ini mahal bayarannya di Malaysia,” imbuhnya.

Dunia yang digeluti Lusia Mangiwa tak luput dari support dan dukungan dari keluarga di sekekilingnya. Menurutnya keluarganya tidak ada masalah karena seorang pekerja sosial harus punya komitmen untuk melayani secara profesional dengan dasar ilmu pekerjaan sosial yang mempunyai metode dan teknik dalam melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga :  PLN Imbau Waspadai Pungli dan Cermati Informasi Rekrutmen Bersama BUMN

Lusia menambahkan Maraknya TKI ilegal dan TKI yang menjadi korban penyiksaan dan kekerasan baik yang dilakukan oleh agen TKI maupun saat dipenampungan itu sangat ditentangnya.  Hal itu karena mereka adalah masyarakat yg perlu mendapatkan pelatihan sebagai modal kerja bukan penyiksaan hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menakertrans (PER-07/MEN/IV/2005) bahwa selama pekerja migran dalam penampungan calon pekerja migran berhak mendapatkan pelatihan pengetahuan  dan keterampilan untuk meningkatkan kulitas SDM-nya  sebagai modal kerja sehingga bargaining power mereka tinggi.

Saat ditanya soal saran untuk Pemerintah, Lusia Mangiwa memberikan beberapa catatan.Pertama, kepada masyarakat  yang hendak bekerja keluar negeri jangan terlalu mudah diiming-iming pekerjaan bagus mudah dan gaji tinggi yang tidak memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan hal itu sudah pasti dibohongi.

Baca Juga :  Menggembirakan, ITDC Catat Angka Kunjungan Wisatawan Pecah Selama Libur Lebaran

Kedua, Pemerintah harus mampu menciptakan TKI yang siap bekerja baik dari segi pengetahuan dan keterampilan agar bisa bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain. Ketiga mendorong kebijakan migrasi sebagai kebijakan publik sehingga perlu menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan yang komprehensif  dan integratif dalam satu lokasi dengan fasilitas yg memadai dengan biaya yang dapat dijangkau oleh masyarakat miskin sehingga mereka dapat mengakses ilmu dan pengetahuan sebagai modal sosial untu bekerja, lalu.

Keempat mendorong instansi terkait untuk mereview mekanisme pengelolaan migrasi pada pra pemberangkatan dengan melibatkan multi profesi sehingga para pihak yang terlibat didalamnya tidak memperlakukan calon pekerja migran sebagai barang industri atau komoditas tetapi sistem pengawasan yg terintegrasi dari segala lini  perlu dilakukan.

Baca Juga :  Tingkatkan Optimalisasi Peran Organisasi Bagi Masyarakat, DWP Kota Denpasar Kaji Tiru ke DWP Kota Yogyakarta

“Terakhir setidaknya pelatihan-pelatihan singkat yang dilakukan menitik beratkan kepada pemahaman bahasa, karakteristik dan budaya negara tujuan dan tak lupa pemahaman aspek-aspek hukum yang berlaku di negara tujuan kerja tiga hal pokok ini sangat penting diketahui oleh calon TKI,” pungkasnya. (r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News