Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Jajaran Polsek Abiansemal merilis keberhasilannya mengungkap dan menangkap pelaku perampokan di wilayah hukumnya,Senin (27/02/2017) di Mapolsek Abiansemal.

Perampokan terjadi pada 23 Pebruari 2017  pukul 23.00 wita lalu di Br. Latusari Desa Abiansemal Kabupaten Badung. Korban Dewi Cahyani Tyas (43) merupakan istri dari seorang anggota Polri AIPTU Suroto yang bertugas di Polsek Kuta Utara.

Awalnya Polsek Abiansemal menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya. Kemudian menerima laporan itu, Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Weca, S.Sos bergerak cepat dengan mengumpulkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut. Para saksi-saksi pun dilakukan interogasi guna mengumpulkan bahan bahan guna mencari pelaku.

Dari keterangan saksi, petugas mendapati informasi bahwa pelaku adalah Martono Ado Putra (23) merupakan anak buah korban yang baru sehari diajak bekerja sebagai sopir di toko milik korban di daerah terminal Ubung Denpasar.

Baca Juga :  Easter Egg-Scape di Mamaka By Ovolo, Sebuah Retreat Tropis untuk Perayaan Paskah

Pencarian terhadap pelaku dilakukan dengan menerjunkan Unit Buser Polsek Abiansemal dibantu oleh Tim Buser Polres Badung.

Pencarian terus dilakukan petugas di Wilayah Badung hingga ke Pelosok-pelosok. Tak sampai lama, petugas hanya membutuhkan waktu 3 jam membekuk pelaku. Dari informasi dan pelacakan, diketahui bahwa pelaku bersembunyi di sebuah penginapan di daerah Penarungan Mengwi Badung.

Pada saat ditangkap pelaku berusaha melakukan perlawanan dan sempat kabur melompat pagar penginapan.

“Kami menghadiahi pelaku dengan timah panas yang mengenai kaki sebelah kiri pelaku, peringatan kami tidak dihiraukan dan pelaku melompat dari pagar,” kata Kompol Weca.

Baca Juga :  Nyepi Berjalan Kondusif, Bandara I Gusti Ngurah Rai Kembali Beroperasi

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,-. Korban Dewi Cahyani Tyas hingga kini masih menjalani perawatan di RSUD Mangusada Badung, korban mengalami luka pada bagian kepala akibat dari pukulan benda tumpul.

Pelaku Martono Ado Putra, pemuda asal Dompu NTB ini mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban dan perampokan tersebut menurut pelaku sudah direncanakannya begitu ia diterima bekerja oleh korban karena kebutuhan ekonomi.

Kapolsek Abiansemal menambahkan bahwa pelaku telah merencanakan kejahatan tersebut, dari pelaku kami sita beberapa barang bukti berupa rantai yang digunakan untuk menjerat leher korban, payung, gagang alat pel lantai milik korban yang digunakan untuk memukul korban, perhiasan milik korban, 2 (dua) buah handphone serta uang hasil kejahatannya sebesar Rp.5.922.000.

Baca Juga :  The Nusa Dua Kembali Jadi Tuan Rumah Dua Event Bergengsi

Kanit Reskrim Polsek Abiansemal IPTU I Ketut Ledang menambahkan, “kami menjerat pelaku dengan pasal Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Abiansemal guna proses hukum lebih lanjut. (guz/humaspolbdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News