Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Pasca Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Mutasi Pejabat Struktural di Badung, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Kepala Inspektorat Ni Luh Suryaniti melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung, Jumat (6/1/2017).

Kunjungan ini bersifat pemantauan bagaimana kondisi dan situasi di Badan Pendapatan, karena bagaimanapun juga Badan Pendapatan merupakan “pulunya” Badung. Terutama sekali Wabup Suiasa mengharapkan dengan berubahnya susunan pejabat struktural di Kabupaten Badung, tidak merubah bahkan bisa meningkatkan motivasi Bapenda Kabupaten Badung untuk merealisasikan target-targetnya.”Untuk itu wajib Badan Pendapatan memberikan pelayanan dengan kinerja yang optimal sehingga pencapaian pendapatan mampu memenuhi target, diharapkan juga program pembangunan badung dapat ditingkatkan secara optimal sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Badung” tandasnya.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Wabup Suiasa juga memastikan sekaligus menginformasikan beberapa item kepada Badan Pendapatan, terutama pada enterim (pra-audit) kemarin dengan BPK dimana terdapat 106 Miliar piutang pajak PBB yang kondisinya belum diyakini keberadaan pajak PBB itu. Dan ini dianggap cukup materiil dan akan berpengaruh kepada opini BPK terhadap LKPD Kabupaten Badung. Oleh karena hal itu, Wabup Suiasa bersama Kepala Inspektur menginformasikan sekaligus meminta kepada seluruh jajaran Bapenda untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka meminimize piutang pajak PBB dan meyakini besarnya piutang pajak saat ini.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah/Pasedehan Agung Wayan Adi Arnawa disaat kunjungan mengungkapkan bahwa jajarannya sudah mengambil langkah-langkah seperti menerbitkan surat tagihan pajak daerah khusus kepada buku 4 dan buku 5 yang nilai ketaatan pajaknya diatas 5 juta, ini cukup material, indeksnya cukup besar terutama yang menjadi fokusnya badan-badan dan diperkirakan ada 369 badan yang ada didalam 106 M piutang pajaknya dan ini masih kita kejar.  Hasil laporan Bapenda per 31 Oktober 2016, hasil entrim BPK itu ada 106 Miliar piutang pajak yang belum validasi atau belum diyakini, dari hasil penyerahan kewenangan KPP kemarin.

Baca Juga :  Buka Bimtek Aplikasi SRIKANDI, Sekda Dewa Indra Apresiasi Pemutakhiran Tata Kelola Bidang Kearsipan

“Dari 106 Miliar ini, per 31 Desember 2016 pasca enterim BPK, kita sedang proses, sudah kita validasi sebesar 2,2 Miliar lebih dari 106 Miliar, sehingga sekarang posisi per 31 Desember dari 106 M menjadi 104 M piutang pajak. Saat ini Bapenda sedang melakukan verifikasi dilapangan terkait piutang pajak ini, dengan cara menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), bila bila subjek tidak ditemukan, kami akan komunikasikan dengan pihak UPT, apakah ada double subjek pajak, kalau ada akan kita dihapus satu, hal ini akan mengurangi lagi piutang pajak, dan hal ini akan kami telusuri terus. Terhadap STPD yang tidak kembali, kita akan dorong membuat pernyataan sekaligus kita akan dorong melakukan pembayaran piutang sehinggan nanti akan berpengaruh besarnya piutang pajak,” pungkasnya. (humasbdg/bpn)

Keterangan Foto : Wabup Suiasa bersama Kepala Inspektorat Ni Luh Suryaniti dan Kepala Badan Pendapatan Daerah/Pasedehan Agung Wayan Adi Arnawa disaat kunjungannya ke Badan Pendapatan/Pasedehan Agung, Jumat (6/1/2017).

 

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News