Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan I Ketut Arsana Yasa mengaku prihatin atas nasib nelayan lobster di Bali. “Seperti pepatah, tikus mati kelaparan di lumbung beras. Kondisi seperti ini sungguh ironis,” ungkapnya, Kamis (19/1/2017).

Dengan adanya Permen Kelautan dan Perikanan (KP) No. 56 KP/2016, revisi dari Permen KP No. 01 / KP 2015, yang mengatur tentang pembatasan penangkapan lobster, kepiting, rajungan, kata pria yang akrab disapa Sadam itu, dinilai sangat tidak menguntungkan nelayan. Sebab, lobster yang boleh ditangkap dan dijual-belikan ukuran di atas 200 gram.

Baca Juga :  Pj Gubernur Mahendra Jaya Hadiri Business Matching 2024 "Belanja Produk Dalam Negeri"

“Sementara di negara tetangga seperti Singapura, Jepang, Vietnam, Thailand, Hongkong, Taiwan, Tiongkok, dan India, yang dipasarkan tetap ukuran lobster 100 gram ke atas,” ujarnya.

Menurutnya, permintaan lobster cukup tinggi, terutama ukuran 100 gram. Harga terjangkau dan enak, namun stok di restoran atau rumah makan tidak selalu tersedia, karena nelayan tradisional takut.

“Kami telah memohon kepada Ketua DPRD Bali agar Gubernur dan Kapolda Bali mengizinkan nelayan menangkap dan memasarkan lobster yang ukuran 100 gram ke atas untuk pasar pariwisata Bali. Hal itu kami harapkan dengan maksud agar nelayan tradisional lobster di Bali tetap ajeg,” tandasnya. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News