Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Satnarkoba Polres Tabanan menangkap I Ketut Sutarsa (28) alias Mang Nik, dan I Gede Agus Sumardika (33) alias Dadab. Masing-masing disangkakan atas kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu (SS) dalam paket 0,41 gram bruto atau 0,15 gram netto.

Kasi Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, Senin (9/1/2017), menyebut terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, tentang keterlibatan tersangka Sutarsa sebagai pengguna SS. Tersagka yang asal Kintamani, Bangli itu, kemudian ditangkap di jalan di Banjar Jagasatru, Kediri, Tabanan, Minggu (8/1/2017).

Baca Juga :  Bupati Tabanan Sambut Kedatangan Pangdam IX Udayana

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sebuah pembungkus korek api kayu merk Sinar, yang di dalamnya berisi satu paket SS. Selain itu, petugas menyita barang bukti lain, seperti satu potong celana pendek jeans merk Enrock, dan sebuah HP Nokia hitam.

Dalam pengembangan lebih lanjut, tersangka mengakui mendapatkan SS tersebut mmbeli dari seorang laki-laki dengan panggilan Dadab. Dalam pengembangan selajutnya, polisi berhasil menangkap Dadab di rumahnya, Desa Gadungan, Selemadeg Timur.

Dari tangan Dadab yang bernama asli I Gede Agus Sumardika itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal bening, yang diduga shabu. Juga satu pembungkus rokok Marlboro, yang di dalamnya terdapat tutup botol berisi pipet plastik dan pipet kaca, serta sebuah HP Nokia warna hitam. Tersangka Dadab menyimpan barang bukti tersebut di bawah kasur di kamar tidur rumahnya. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News